Wajo, Sulsel- Kasus pencurian handphone di tempat umum di Kabupaten Wajo kerapkali terjadi. Karena itu waspadalah menyimpan hp ditempat umum. Pallawagau, seorang resedivis kasus pencurian hp akhirnya digelandang ke Mapolsek Pitumpanua, Minggu (28/3/2021).
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yg diduga melakukan pencurian HP berdasarkan LAPORAN POLISI NO. POL : LPB/145/III/2021/RES WAJO/SEK PITUMPANUA, TGL 27 MARET 2021, atas nama Pallawagau Bin Saung,” ungkap Kapolsek Pitumpanua, Kompol Jasman P. SH.
Menurut Kompol Jasman, yang bersangkutan dilakukan Penangkapan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan pencurian HP MERK OPPO A7 milik korban Ambo Awi Bin Hasan yang sementara tertidur menjaga anaknya di RSU Siwa. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya pelaku masuk ke dalam RSU Siwa untuk membesuk keluarga yang sakit, pada saat hendak mencas HP pelaku melihat ada HP yg dicas sehingga pelaku mengambil HP tersebut tanpa sepengetahuan dengan pemiliknya.
Keesokan harinya HP tersebut tersangka membawanya ke tempat perbaikan HP guna disoftware, namun apes bagi tersangka, pada saat hendak mengambilnya polisi datang menangkapnya.
Tersangka diketahui pernah melakukan pencurian HP di beberapa tempat diantaranya RSUD Lamaddukelleng, Pasar Tempe, Atapange, dan sudah menjalani hukuman selama 7 bulan 10 hari.(hpw)