Beritasulsel.com – Menyeruak kabar bahwa Pulau Lantigiang yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, dijual oleh seseorang ke pihak investor.
Pegawai Balai Taman Nasional Takabonerate Selayar, Usman yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Kamis sore 9 Juli 2020, enggan memberi komentar terkait hal itu.
Menurutnya, saat ini isu penjualan Pulau lantigiang telah terproses di Polres Selayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait pulau Lantigiang, prosesnya sudah ada di Polres (Polres Selayar), jadi tunggu saja hasil pemeriksaannya, nanti kepala balai yang memberikan penjelasan kepada media, saat ini beliau sedang tidak ada di tempat,” jelas Usman.
Dikonfirmasi terpisah, Zaenuddin P, S.H., selaku perpanjangan tangan pihak investor membenarkan bahwa pihaknya memang membeli tanah yang terletak di Pulau Lantigiang Jinato dari ahli waris tanah tersebut.
Saat ditanya tanggapannya terkait pengaduan pihak Balai Taman Nasional Takabonerate ke Polisi. Ia menilai pihak Balai Taman Nasional menghalangi investor masuk ke Selayar.
“Sepertinya pihak Balai Taman Nasional Takabonerate mau menghalangi investor masuk ke Selayar, surat untuk rekomendasi yang kami ajukan ke pihak Balai, sampai hari ini belum ditandatangani. Kalau investor dihalangi masuk ke Selayar, bagaimana masyarakat bisa makmur,” ucapnya.
Reporter: Idul
Editor: Heri Siswanto