PSK Culik Anak, Pelaku Ditangkap Polsek Cilincing Jakarta Utara

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Sektor Cilincing berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial AAA alias Novi, di kampung Rawa Malang Rt. 010/009 Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara, pada Selasa (09-06-2020) lalu.

Kapolsek Cilincing, Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, tersangka yang diduga sebagai Pekerja Sek Komersial (PSK) itu menculik seorang anak berusia 10 tahun, bernama Adinda Ayu Rahmawati.

Kejadian itu bermula pada saat itu korban sedang bermain dan bertemu dengan tersangka yang sedang istirahat karena baru saja dipijit oleh seorang warga, Mak Soto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian oleh tersangka, menanyakan kabar dan ingin bertemu dengan anak tersangka yang bernama Wiwin Amalia (umur 6 tahun yang tidak diketahui bapaknya).

Namun tersangka tidak diijinkan untuk menemui anak tersangka yang selama ini telah diasuh oleh warga Komplek Rawa Malang. Sehingga saat bertemu korban, tersangka berniat untuk membawa pergi atau menculik korban.

“Tersangka menganggap korban seperti anak tersangka,” ujar Kapolsek Cilincing yang didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono kepada Wartawan, di Mapolsek Cilincing, pada Kamis (18-06-2020).

Selanjutnya untuk memulukan niat  tersangka, pelaku mendekati korban sambil memberikan es krim dan mengajak korban untuk membeli pulsa di warung Komplek Rawa Malang.

Kemudian dengan cepat tersangka mengajak korban ke Komplek Rawa Malang. Dan setelah didalam Komplek tersangka mengajak korban pergi dari Komplek dengan melintasi pintu belakang Komplek.

Saat korban dibawa pelaku, korban sempat berusaha menolak ajakan tersangka, namun oleh tersangka terus merayu korban dengan memberikan makanan ringan.

Dan jika korban tetap merengek minta pulang tersangka mencubit (menyakiti) korban, sehingga korban tidak berani menangis maupun meminta pulang.

“Kemudian korban dibawa tersangka yang bekerja sebagai PSK (Pekerja Seks Komesial) di depan Lapas Cipinang Jakarta Timur. Kegiatan tersebut berlangsung selama 1 Minggu. Jika tersangka melayani pelanggan maka korban disuruh bermain dipinggir jalan sambil diberi makanan ringan,” jelas Kapolsek.

Lalu pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira jam 04.30 Wib tersangka mengajak korban ke rumah orang tua asuh tersangka di Jl.Kenanga 2 No.10 Rt.006/14 Kel. Rawa Badak Utara Kec. Koja Jakut.

Pada saat bersamaan kedatangan tersangka diketahui oleh Ny. Oktaviani Mony, yang bersangkutan langsung menangkap dan membawa tersangka berikut korban ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni tas selempang warna cokelat (milik tersangka AAA dan identitas milik korban Adinda Ayu Rahmawati,” pungkas Kapolsek.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58