Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Sektor Cilincing berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial AAA alias Novi, di kampung Rawa Malang Rt. 010/009 Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara, pada Selasa (09-06-2020) lalu.
Kapolsek Cilincing, Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, tersangka yang diduga sebagai Pekerja Sek Komersial (PSK) itu menculik seorang anak berusia 10 tahun, bernama Adinda Ayu Rahmawati.
Kejadian itu bermula pada saat itu korban sedang bermain dan bertemu dengan tersangka yang sedang istirahat karena baru saja dipijit oleh seorang warga, Mak Soto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian oleh tersangka, menanyakan kabar dan ingin bertemu dengan anak tersangka yang bernama Wiwin Amalia (umur 6 tahun yang tidak diketahui bapaknya).
Namun tersangka tidak diijinkan untuk menemui anak tersangka yang selama ini telah diasuh oleh warga Komplek Rawa Malang. Sehingga saat bertemu korban, tersangka berniat untuk membawa pergi atau menculik korban.
“Tersangka menganggap korban seperti anak tersangka,” ujar Kapolsek Cilincing yang didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono kepada Wartawan, di Mapolsek Cilincing, pada Kamis (18-06-2020).
Selanjutnya untuk memulukan niat tersangka, pelaku mendekati korban sambil memberikan es krim dan mengajak korban untuk membeli pulsa di warung Komplek Rawa Malang.
Kemudian dengan cepat tersangka mengajak korban ke Komplek Rawa Malang. Dan setelah didalam Komplek tersangka mengajak korban pergi dari Komplek dengan melintasi pintu belakang Komplek.
Saat korban dibawa pelaku, korban sempat berusaha menolak ajakan tersangka, namun oleh tersangka terus merayu korban dengan memberikan makanan ringan.
Dan jika korban tetap merengek minta pulang tersangka mencubit (menyakiti) korban, sehingga korban tidak berani menangis maupun meminta pulang.
“Kemudian korban dibawa tersangka yang bekerja sebagai PSK (Pekerja Seks Komesial) di depan Lapas Cipinang Jakarta Timur. Kegiatan tersebut berlangsung selama 1 Minggu. Jika tersangka melayani pelanggan maka korban disuruh bermain dipinggir jalan sambil diberi makanan ringan,” jelas Kapolsek.
Lalu pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira jam 04.30 Wib tersangka mengajak korban ke rumah orang tua asuh tersangka di Jl.Kenanga 2 No.10 Rt.006/14 Kel. Rawa Badak Utara Kec. Koja Jakut.
Pada saat bersamaan kedatangan tersangka diketahui oleh Ny. Oktaviani Mony, yang bersangkutan langsung menangkap dan membawa tersangka berikut korban ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni tas selempang warna cokelat (milik tersangka AAA dan identitas milik korban Adinda Ayu Rahmawati,” pungkas Kapolsek.