PSK Culik Anak, Pelaku Ditangkap Polsek Cilincing Jakarta Utara

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Sektor Cilincing berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial AAA alias Novi, di kampung Rawa Malang Rt. 010/009 Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara, pada Selasa (09-06-2020) lalu.

Kapolsek Cilincing, Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, tersangka yang diduga sebagai Pekerja Sek Komersial (PSK) itu menculik seorang anak berusia 10 tahun, bernama Adinda Ayu Rahmawati.

Kejadian itu bermula pada saat itu korban sedang bermain dan bertemu dengan tersangka yang sedang istirahat karena baru saja dipijit oleh seorang warga, Mak Soto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian oleh tersangka, menanyakan kabar dan ingin bertemu dengan anak tersangka yang bernama Wiwin Amalia (umur 6 tahun yang tidak diketahui bapaknya).

Namun tersangka tidak diijinkan untuk menemui anak tersangka yang selama ini telah diasuh oleh warga Komplek Rawa Malang. Sehingga saat bertemu korban, tersangka berniat untuk membawa pergi atau menculik korban.

“Tersangka menganggap korban seperti anak tersangka,” ujar Kapolsek Cilincing yang didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono kepada Wartawan, di Mapolsek Cilincing, pada Kamis (18-06-2020).

Selanjutnya untuk memulukan niat  tersangka, pelaku mendekati korban sambil memberikan es krim dan mengajak korban untuk membeli pulsa di warung Komplek Rawa Malang.

Kemudian dengan cepat tersangka mengajak korban ke Komplek Rawa Malang. Dan setelah didalam Komplek tersangka mengajak korban pergi dari Komplek dengan melintasi pintu belakang Komplek.

Saat korban dibawa pelaku, korban sempat berusaha menolak ajakan tersangka, namun oleh tersangka terus merayu korban dengan memberikan makanan ringan.

Dan jika korban tetap merengek minta pulang tersangka mencubit (menyakiti) korban, sehingga korban tidak berani menangis maupun meminta pulang.

“Kemudian korban dibawa tersangka yang bekerja sebagai PSK (Pekerja Seks Komesial) di depan Lapas Cipinang Jakarta Timur. Kegiatan tersebut berlangsung selama 1 Minggu. Jika tersangka melayani pelanggan maka korban disuruh bermain dipinggir jalan sambil diberi makanan ringan,” jelas Kapolsek.

Lalu pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira jam 04.30 Wib tersangka mengajak korban ke rumah orang tua asuh tersangka di Jl.Kenanga 2 No.10 Rt.006/14 Kel. Rawa Badak Utara Kec. Koja Jakut.

Pada saat bersamaan kedatangan tersangka diketahui oleh Ny. Oktaviani Mony, yang bersangkutan langsung menangkap dan membawa tersangka berikut korban ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni tas selempang warna cokelat (milik tersangka AAA dan identitas milik korban Adinda Ayu Rahmawati,” pungkas Kapolsek.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru