Prof Armin: Pemberhentian Sekprov Itu Hasil Evaluasi Tim Terpadu

- Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel — Pemberhentian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel dari Abd Hayat Gani sesuai surat petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142/ TPA/ 2022 tentang pemberhentian pimpinan pejabat tinggi madya pada lingkup Pemprov Sulsel dinilai sebagai sebuah hal biasa. Bukan hal yang luar biasa.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik pemerintahan dari Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin Prof Dr Armin Arsyad, Rabu (14/12/2022) di Makassar.

Dia mengatakan, penggantian, pemberhentian dan atau mutasi atau bahkan nonjob itu biasa saja dalam dunia birokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Dan saya yakin itu pemberhentian itu lah hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku,” jelas Prof Armin yang juga guru besar Unhas ini.

Hal yang paling utama dari seorang birokrat itu diganti atau dimutasi adalah faktor evaluasi. Gunanya evaluasi itu, lanjut prof Armin Arsyad, untuk mengetahui kenerja birokrat yang bersangkutan.

“Evaluasi itu juga menunjukkan jika anak buah tidak mampu adaptif dengan pimpinan. Anak buah yang baik adalah anak buah adaptif dengan pimpinannya.
Kalau anak buah tidak mampu (adaptif) maka irama musik tidak serasi. Harus diganti, itu hal biasa bukan hal luar biasa,” jelas Prof Armin Arsyad.

Lebih jauh Prof Armin menjelaskan, untuk jabatan Sekprov memang yang melakukan evaluasi adalah kementerian. Dan hasil dari evaluasi itulah yang menjadi dasar terbitnya surat keputusan pemberhentian Dr Abd Hayat Gani tersebut.

“Sekali lagi ini hal biasa. Jika pimpinan pratama madya atau eselon I diganti, atau diberhentikan itu karena ada evaluasi yang dilakukan secara terpadu. Dan pemberhentian itulah hasilnya, dan ini hal biasa saja dalam dunia birokrasi,” tutup Prof Armin. (*)

Berita Terkait

Sidang Umum Majelis HIMPUNI, Wagub Fatmawati Rusdi Harap Jadi Garda Terdepan Dukung Swasembada Pangan
Ketua Umum NasDem Surya Paloh: Kepiawaian Andalan Hati Dapat Memajukan Sulawesi Selatan
Andalan Hati Usung Komitmen Keberlanjutan Pembangunan untuk Sulsel Maju dan Berkarakter
Presiden Prabowo Lantik Andi Sudirman-Fatmawati Sebagai Gubernur dan Wagub Sulsel 2025-2030
Pemprov Sulsel dan Privy Sosialisasikan Ijazah Digital untuk Perguruan Tinggi
Citaglobal Environment Jajaki Investasi Green Energi di Sulsel, Prof Fadjry Djufry: Kita Siapkan Karpet Merah untuk Investor
TP PKK Sulsel Gelar Seminar Pencegahan Stunting, Peran Keluarga dan Edukasi Sejak Dini Jadi Kunci
Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj, Prof Fadjry Djufry Paparkan Program Prioritas Presiden Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:29

Sidang Umum Majelis HIMPUNI, Wagub Fatmawati Rusdi Harap Jadi Garda Terdepan Dukung Swasembada Pangan

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:25

Ketua Umum NasDem Surya Paloh: Kepiawaian Andalan Hati Dapat Memajukan Sulawesi Selatan

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:13

Andalan Hati Usung Komitmen Keberlanjutan Pembangunan untuk Sulsel Maju dan Berkarakter

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:49

Presiden Prabowo Lantik Andi Sudirman-Fatmawati Sebagai Gubernur dan Wagub Sulsel 2025-2030

Senin, 17 Februari 2025 - 21:52

Pemprov Sulsel dan Privy Sosialisasikan Ijazah Digital untuk Perguruan Tinggi

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Reses, Asmawati Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Senin, 24 Feb 2025 - 09:29

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51