Beritasulsel.com – Pria berinisial MU (22) warga Desa Dongi, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus polisi diduga telah mencabuIi wanita yang masih di bawah umur.
MU ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Wette’e, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap lalu digelandang ke Mapolsek Dua Pitue.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis yang dikonfirmasi mengatakan bahwa MU mencabuIi korbannya pada hari Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wita di wilayah kecamatan Pitu Riawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu korban yang diketahui bernama Bunga (nama samaran) sementara mandi di dalam kamar mandi yang berada di kolong rumahnya, kemudian terduga pelaku masuk lalu mencabuIi korban.
Korban kemudian berteriak histeris. Orang tua korban yang mendengar teriakan itu langsung turun dan melihat kemaIuan korban berdarah.
“Atas kejadian itu, orang tua korban keberatan sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Dua Pitue,” ucap Muhalis, Senin (29/1/2024).
Saat ini MU telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“MU terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Muhalis. (***)