Beritasulsel.com – Team Crime-Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dipimpin AIPDA Aris, telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, terduga pelaku yang diamankan bernama Muh. Lubis (44) warga Dusun Akkajang, Desa Maritenggae, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
“Ia diamankan di BTN Tassokkoe Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada hari Kamis (12/03/2020). Penangkapan itu berkat laporan polisi yang dilaporkan oleh korban berinisial S (14) warga Kecamatan Cempa, Pinrang,” ucap Dharma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan korban, kata Dharma, awalnya korban dikamarnya bermain handpone (korban tinggal di rumah pelaku) lalu pelaku masuk ke kamar tersebut dan mengajak korban berhubungan badan dengan menjanjikan korban akan dibelikan motor, handpone dan uang 2 juta, namun korban menolak.
Pada saat larut malam dimana korban sedang tidur, pelaku masuk kembali ke kamar korban lalu memeluk dan merabah serta meremas-remas buah dada korban.
“Setelah itu korban terbangun dan terlapor langsung lari keluar dari kamar. Korban lalu melaporkan hal itu ke Polres Pinrang kemudian tim melakukan pencarian dan mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke penyidik guna proses pwnyidikan lebih lanjut,” tandas Dharma.
Editor: Heri Siswanto.