Pria di Palopo Diringkus Saat Hendak Ambil 5 g Sabu Pesanannya di Bawah Pohon

- Redaksi

Jumat, 10 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga AA (34) bersama barang bukti diduga sabu sesaat setelah diamankan.

Terduga AA (34) bersama barang bukti diduga sabu sesaat setelah diamankan.

Beritasulsel.com – Lagi, Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pria tersebut berinisial AA (34), warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Dia diamankan di Jalan Ahmad Rasak, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Kamis (09/04/2020).

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin yang memimpin penangkapan mengatakan, bahwa AA diringkus saat hendak mengambil plastik berisi sabu sabu pesanannya di bawah pohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sabu tersebut dikemas dalam satu sachet plastik bening yang disimpan dalam pembungkus rokok dengan berat sekitar 5,14 gram,” ucap Zainuddin kepada wartawan.

Saat ini AA berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Palopo, ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun,” pungkas Zainuddin.

Laporan: AM
Editor: Heri Siswanto.

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru