Beritasulsel.com – Pria bernama Ibrahim, warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh personel Polres Wajo karena diduga telah mencuri ATM milik majikannya.
Informasi yang diterima, pria berusia 34 tahun tersebut diamankan saat dalam perjalanan pulang dari rumah majikannya di Kecamatan Keera Wajo ke Tandru Tedong Sidrap, Rabu kemarin (29/9/21).
Diketahui, Ibrahim adalah operator mesin pemotong padi dan tinggal di rumah majikannya atau pemilik mesin pemotong padi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya polisi mendapat laporan dari majikan Ibrahim bahwa kartu ATM miliknya yang tersimpan di lemari, hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan hasilnya, Ibrahim diduga telah mengambil kartu ATM tersebut.
Ibrahim akhirnya diamankan dan saat diintrogasi, dia mengakui telah mencuri kartu ATM tersebut. Bahkan sebagian isinya telah ia transfer ke rekening pribadinya.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam yang dikonfirmasi wartawan memebnarkan hal itu.
“Iya, Ibrahim mengaku telah mengambil ATM milik bosnya yang disimpan di lemari, lalu kembali ke kampungnya di Sidrap. Uang yang ditransfer ke rekeningnya, nilainya sebesar Rp 46,296 juta,” terang Muhammad Islam.
Saat ini, pria asal Kabupaten Sidrap tersebut diamankan di Mapolres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Heri