“Iya betul, dan terduga pelaku (SA) telah kami serahkan ke Satnarkoba untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Riyanda kepada awak media.

Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardani, yang dikonfirmasi terpisah juga membenarkan penangkapan itu.

Hanya saja, kata dia, hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan pihaknya.

“Iya (benar), untuk pelaku sementara masih kita amankan dan dalam proses penyidikan,” ucap Prawira, dikonfirmasi Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, pada Sabtu (11/10), sesaat lalu.

Dikatakan, bahwa sampai saat ini, barang haram tersebut belum diketahui dari mana asalnya karena menurut keterangan pelaku, kata Prawira, pelaku mendapatkan barang berzat ampethamina tersebut dengan system tempel.

“(Asal barang tersebut) Sementara masih didalami, karena keterangan pelaku (SA), ia mengaku hanya kurir dan barang (diperoleh dengan system) di tempel,” kata Prawira menandaskan. (pria asal luwu/***)