Beritasulsel.com – Dua orang pria masing masing berinisial YT (35) dan SP (41) diringkus oleh satuan narkoba Polres Bone di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Selasa (8/2/22) sekira pukul 11.45 WITA.
YT, adalah warga Dusun Sunggua, Desa Karengloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, sedangkan SP, adalah warga Jalan Dirgantara IV Kelurahan Mangalle, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Paur Humas Polres Bone, IPDA Rayendra kepada beritasulselcom mengatakan bahwa kedua pria tersebut ditangkap karena kedapatan membawa barang haram sabu sebanyak satu sachet berukuran besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan saat diintrogasi kata Rayendra, kedua pria tersebut mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial SC dan akan mereka bawa ke Jeneponto atas suruhan inisial IB.
“Adapun masalah harga sabu tersebut, keduanya tidak mengetahuinya karena mereka mengaku hanya disuruh saja menjemput barang tersebut oleh IB,” ungkap Rayendra mengurai kronologi penangkapan.
Lebih lanjut Rayendra mengatakan bahwa awalnya IB menyuruh mereka menjemput sabu tersebut di Bone. IB mengatakan bahwa ada barang di bone kamu pergi jemput.
Jadi kedua pria ini pergi menjemput tapi keduanya mengetahui bahwa barang yang mau mereka jemput adalah sabu, maka atas perbuatannya kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone untuk proses lebih lanjut.
“Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs Pasal 112 ayat ( 2 ) Subs Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Rayendra.
Editor: Heri.