Makassar, Sulsel – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Wajo melakukan presentase di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (15/10/2020). Hal itu sebagai salah satu rangkaian monitoring dan evaluasi (monev) pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun 2020.
Acara tersebut diselenggarkan oleh Komisi Informasi Sulsel dan dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kabupaten Wajo, Dwi Apryanto didampingi Kepala Bidang Informatika dan Persandian, Imran AR, Kasi Layanan Informasi Publik, Nurhayani, Kasi Humas dan Pengelolaan Media, Asriyani, Kasi Pengelolaan Opini, Aspirasi dan Pengaduan Publik, Rahmah Were Uleng Taufik.
“Pemkab Wajo terus berupaya melakukan implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Dwi Apryanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa transformasi pengelolaan informasi publik, khususnya inovasi dan kolaborasi terus dilakukan guna meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik di lingkup Pemkab Wajo.
Sementara itu, Nurhayani mengatakan bahwa PPID Wajo selama ini aktif melakukan sosialisasi dan bimtek kepada seluruh PPID Pembantu/Pelaksana di perangkat daerah.
“Sebisa mungkin, hal tersebut menjadi support dan motivasi bagi mereka untuk senantiasa melakukan update terkait hal-hal apa yang patut kami publikasikan,” ujarnya.
Presentasi ini dinilai langsung oleh Fauziah Erwin (Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel), Benny Mansjur (Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel), dan Rosniati Azis (Direktur Eksekutif Yayasan Mitra Swadaya Bangsa Sulsel).(ED)