Beritasulsel.com – Resmob Polsek Bontoala Polrestabes Makassar dipimpin Kanit reskrim Iptu H. Rahman Ronrong, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Selasa (15/10) sekira pukul 22.30 wita.
Pelaku yang diamankan, kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda, adalah seorang lelaki berinisial RA alias Ardi (42), warga Jalan A. Mappaodang
“Selain pelaku curanmor, kita juga mengamankan seseorang yang diduga penadah motor hasil curian berinisial SU alias Tombong (29) warga Kabupaten Takalar” ungkap Alex.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus Curanmor tersebut, kata Alex, berawal dari adanya laporan polisi dengan nomor LP/107/K/IX/2019/Sek Bontoala. Saat itu pemilik lupa mencabut kunci motornya lalu masuk ke toko, pelaku mengambil sepeda motor merk Honda Vario warna hitam.
“Korban lupa mencabut kunci motor lalu masuk berbelanja di salah satu toko Jalan Bayam Bontoala Kota Makassar sehingga pelaku langsung membawa kabur motor tersebut” urai Alex.
Setelah diamankan, kmelaku mengaku bahwa motor hasil curiannya telah ia jual ke seseorang di Kabupaten Takalar, sehingga petugas melakukan pengembangan ke Kabupaten Takalar dan berhasil mengamankan SU alias Tombong bersama satu unit motor merk Honda Vario warna hitam.
Selanjuntya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bontoala guna penyidikan lebih lanjut. (hms/bss)