Sidrap – Seorang buruh bangunan berusia 17 tahun berinisial MF terpaksa diamankan ke Mapolres Sidrap lantaran ulahnya nekat mencuri Headphone dan juga isi celengan Masjid Ittifaqul Usra, terungkap, Kamis (17/10/2018).
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir kepada wartawan mengatakan, ulah pelaku terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan polisi bernomor LP/541/IX/2018/SSL/Sidrap, Tanggal 12 Oktober 2018
Tentang tindak pidana pencurian satu buah HP merk Oppo A83 dan menemukan HP tersebut dalam penguasaan seorang penadah. Dari ‘nyanyian’ sang penadah ini diperoleh keterangan bahwa barang tersebut dibeli dari MF.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap pelaku MF dan berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan” urai Jufri Natsir.
Setelah diamankan, MF yang diketahui adalah warga Aka-akae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap itu bukan hanya mengaku mencuri HP dan juga isi celengan masjid,
Bahkan saat dihadapan polisi ia juga mengaku telah mencuri sebuah mixer audio dan sebuah Microphone di BTN Ganggawa Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada hari Jumat 12 Oktober 2018 pukul 14.00 wita.