Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan Operasi Patuh Pallawa Polres Sidrap tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Sidrap pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, Dr. Fantry Taherong menjelaskan bahwa dalam operasi Pekat dan Patuh tahun 2024, termasuk pengungkapan kasus narkotika, pihaknya berhasil meringkus 29 orang terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di antaranya adalah pelaku judi togel, pencuri ternak, pencurian biasa, pelaku penipuan online atau yang dikenal dengan istilah “sobis,” penjual minuman keras (miras), pelaku prostitusi online, serta penadah barang curian.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut meliputi handphone, kertas atau kupon togel, buku tulis, kartu ATM, uang tunai, 1965 botol minuman keras, 170 liter minuman keras jenis ballo atau tuak, empat ekor ayam, mobil Toyota Avanza, sepeda, helm, jaket, dan knalpot brong.
Sementara itu, dalam pengungkapan tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polres Sidrap berhasil meringkus seorang perempuan dengan barang bukti dua bal narkoba jenis sabu seberat 62,9 gram.
“Pengungkapan tindak pidana narkotika yang kami lakukan pada tanggal 7 Agustus mengamankan seorang perempuan berinisial RTN, yang beralamat di Bendoro (Sidrap). Barang bukti berupa dua bal sachet sabu dengan berat 62,9 gram berhasil diamankan,” jelas Fantry.
Selanjutnya, pada Sabtu, 10 Agustus, Satnarkoba kembali melakukan pengungkapan dan menyita barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi.
“Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Sidrap,” tambahnya.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan langsung dimusnahkan pada hari itu juga.
Ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara digilas kendaraan alat berat, sedangkan miras jenis ballo ditumpahkan ke tanah, dan knalpot brong dipotong menggunakan mesin gerinda.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Pj Bupati Sidrap, Ketua DPRD Sidrap, Dandim 1420 Sidrap, Kejari Sidrap, serta para kasat Polres Sidrap. (***)