Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoba

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong saat didampingi Wakapolres, Kasi Humas, Kasat Narkoba, memperlihatkan barang bukti narkoba pada konferensi pers Senin 22 Juli 2024. (Foto: beritasulsel.com)

Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong saat didampingi Wakapolres, Kasi Humas, Kasat Narkoba, memperlihatkan barang bukti narkoba pada konferensi pers Senin 22 Juli 2024. (Foto: beritasulsel.com)

Sidrap – Satuan Narkoba Polres Sidrap menggelar konferensi pers terkait kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) pada Senin, 22 Juli 2024.

Pantauan beritasulsel jaringan beritasatu.com, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, didampingi Wakapolres Sidrap, Kasi Humas, Kasat Narkoba, dan Kasi Propam.

Dalam acara tersebut, turut dihadirkan pula 13 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fantry menjelaskan bahwa Polres Sidrap telah mengungkap 39 laporan polisi dalam 41 kasus dengan total 61 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 41 kasus tersebut meliputi 153.7272 gram sabu, 2 butir pil ekstasi, dan uang tunai sebesar 22 juta Rupiah.

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal 10 miliar Rupiah dan minimal 800 juta Rupiah.

“Hal ini kami laporkan sebagai tanda keseriusan Polres Sidrap dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana, khususnya narkotika, yang menjadi fokus kami,” ucap Fantry.

“Saya sebagai Kapolres akan memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Sidrap dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba,” tambahnya.

Oleh karena itu lanjut Fantry, dia  perintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan pengungkapan setiap hari guna menekan bahkan memberantas kasus-kasus narkoba di Kabupaten yang berjuluk Bumi Nene Mallomo itu.

“Saya perintahkan kasat melakukan pengungkapan setiap hari guna memberantas kasus kasus narkoba di Sidrap selama kepemimpinan saya,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Begini Kronologi dan Motif Pembunuhan Sadis yang Terjadi Sidrap
Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidrap Akhirnya Ditangkap
Pembunuhan Sadis di Sidrap: Pria Tewas Bersimbah Darah di Dalam Rumahnya
Kasat Lantas Polres Sidrap Dimutasi, ini Penggantinya
Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan
Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
11 Penipu di Sidrap yang Sering Menipu di Medsos Jual Motor Murah, Diringkus Polisi
Nenek Penyandang Disabilitas di Sidrap Dilarikan ke RS Usai Dianiaya

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:32

Begini Kronologi dan Motif Pembunuhan Sadis yang Terjadi Sidrap

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:57

Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidrap Akhirnya Ditangkap

Senin, 17 Maret 2025 - 08:18

Pembunuhan Sadis di Sidrap: Pria Tewas Bersimbah Darah di Dalam Rumahnya

Senin, 10 Maret 2025 - 01:06

Kasat Lantas Polres Sidrap Dimutasi, ini Penggantinya

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Berita Terbaru