Sidrap – Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil membongkar kasus penipuan online dengan modus jual beli solar yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Informasi yang diterima dari Satreskrim Polres Sidrap, pelaku utama mengendalikan seluruh aksinya dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menggunakan handphone (HP).
Pengungkapan dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, pada Senin, 27 Mei 2025.
Menurut Setiawan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RY (50), warga Kota Parepare, yang mengaku tertipu setelah mengirimkan 5.000 liter solar senilai Rp67,4 juta ke lokasi yang disepakati.
Setelah proses pembongkaran selesai, korban menerima bukti transfer RTGS dari pelaku.
Namun saat korban mengonfirmasi hal itu ke Bank Danamon, dokumen tersebut ternyata palsu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan hasilnya mengarah kepada pelaku FA (34), seorang narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman sembilan tahun penjara dalam Lapas atas kasus narkoba.
FA diketahui menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menjalankan modus segitiga penipuan online dan mengelabui korban dengan rekening pihak ketiga.
Dalam penggerebekan di dalam Lapas, pada Minggu, 26 Mei 2025, polisi menyita dua unit ponsel pintar dan sejumlah dokumen transaksi.
Salah satu saksi berinisial BR (45) bahkan mengaku sempat memesan solar langsung dari FA, dan telah mentransfer dana sebesar Rp19 juta ke rekening yang ditunjuk.
“FA mengakui seluruh perbuatannya (telah menipu korban_red),” ujar AKP Setiawan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 unit handphone VIVO Y19s
- 1 unit handphone Infinix HOT 50 Pro+
- Bukti transaksi dan dokumen rekening
Kasus penipuan dikendalikan dari dalam lapas ini memantik perhatian publik.
Masyarakat pun mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Sidrap dalam membongkar jaringan kejahatan siber ini. (***)
