Beritasulsel.com – Berita Pinrang, empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kabupaten Pinrang berhasil diringkus tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Aris.
Empat pelaku masing masing berinisial TA (43) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), BU (33), MY (18). Ketiga pelaku adalah warga Lingkungan Amassangang, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Sedangkan AY (34) adalah warga Kecamatan Mallusetasi, Barru.
Keempat pelaku ditangkap pada hari Minggu 04 November 2018 sekitar pukul 00.30 wita di Lingkungan Amassangang Jalan Pelita timur, kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keempat pelaku diduga melakukan pencurian pada hari Kamis 13 Oktober 2016 di Jalan Lasinrang, Kelurahan Laleng Bata, yang mengakibatkan korban Hj. ST Fatimah mengalami kerugian sebanyak Rp. 4.700. 000” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Suardi melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/11/2018).
Saat dilakukan interogasi terhadap TA, ia mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku mengaku telah berulang kali melakukan pencurian diwilayah kabupaten Pinrang.
Berikut ini lima lokasi yang diakui AT bersama rekan rekannya melakukan pencurian:
1. TKP Jl. Lasinrang Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang Pelaku bersma dengan MY, dan BU serta satu orang rekannya berinisial ALD. Saat itu pelaku mengambil tabung ukuran 3 kg sebanyak 34 Buah. sesuai dengan laporan polisi: LP/423/X/2016/ SPKT/ Res Pinrang tgl 13 Oktober 2016.
2. TKP Kantor Dinas perindustrian dan perdagangan Kab. Pinrang pelaku bersama dengan AY melakukan pencurian dengan cara memanjat dan masuk lewat jendela dan mengambil Mixer dan amplifier kerugian korban Rp.15.000.00,- Sesuai dengan laporan polisi: LP / 403 / X / 2018 / SULSEL / SPKT / POLRES PINRANG
3. TKP Kantor Dinas Pariwisata , Pemuda dan Olah Raga Kab. Pinrang pelaku bersma dengan AY melakukan pencurian dengan cara mencungkil untuk masuk kedalam ruangan dan mengambil TV merek LG ukuran 32 Inc’ kerugian korban Rp. 4.000.000,- . Sesuai dengan laporan polisi: LP/ 410 / X / 2018 / SULSEL / SPKT / POLRES PINRANG.
4. TKP Jl. Lasinrang kec. Paleteang Kab. Pinrang Pelaku Bersama dengan BU melakukan pencurian dgn cara mencungkil jendela samping rumah korban untuk masuk kedalam rumah dan mengambil TV dan Karpet.
5. TKP SDN 172 Pinrang Jl. Pelita Timur Kec. Paleteang Kab. Pinrang pelaku melakukan pencurian hanya seorang diri dan mengambil karper, Printer dan CPU serta wariles Internet dan 2 Unit Printer. Sesuai dgn LP/ 42/ VI / 2018 / SULSEL / SPKT / SEK PALETEANG / POLRES PINRANG.
Saat dilakukan pengembangan, tiga pelaku melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga petugas yang tak ingin buruannya lepas, mengambil tindakan tegas dan terukur, dilumpuhkan. Barulah ketiga pelaku bisa diringkus kembali lalu digelandang ke Mapolres Pinrang guna proses lebih lanjut.