Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Pinrang lumpuhkan seorang pria yang diduga telah mencuri di warung milik Zainal di Jalan Salo 2 Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi mengatakan bahwa pria tersebut bernama Sopyan Jumri alias Fian berusia 36 tahun. Dia diamankan dan dilumpuhkan di rumahnya di Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Kamis (4/2/21).
Saat itu Fian terekam CCTV diduga mencuri di warung milik Zainal. Usai terima laporan dari korban, polisi mendatangi kediaman Fian. Mengetahui polisi datang, Fian lompat dari atas rumahnya kemudian mendorong petugas lalu melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali, dia (Fian) tidak menghiraukan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur (dilumpuhkan). Saat diintrogasi, Fian mengakui perbuatannya telah mencuri di warung milik Zainal,” tutur Deki.
“Dia adalah Residivis kasus pencurian yang sebelumnya sudah dua kali diamankan dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menjalani hukumannya di Rutan kelas II B Pinrang,” Imbuh Deki.
Saat ini Fian bersama sejumlah barang yang diduga hasil curiannya antara lain, dua unit speaker, kipas angin, 2 bilah parang panjang, sebilah Samurai, 1 buah tombak dan sebilah celurit, telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
(polres pinrang lumpuhkan residivis)