Polres Jeneponto Ringkus 2 Curanmor Asal Bantaeng, 1 Rekannya Asal Bulukumba DPO

- Redaksi

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Jeneponto Ringkus 2 Curanmor Asal Bantaeng, 1 Rekannya Asal Bulukumba DPO

Polres Jeneponto Ringkus 2 Curanmor Asal Bantaeng, 1 Rekannya Asal Bulukumba DPO

Beritasulsel.com – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto dipimpin Aipda Abd Rasyad menangkap dua orang pria yang diduga pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), Minggu (3/4/22).

Kasat Reskrim Polres Jeneponto IPTU Nasaruddin mengatakan, kedua pelaku berinisial R (24 tahun) warga Desa Parigi Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng dan inisial A (23 tahun) warga Desa Bontotiro, Kecamatan Sinoa, Bantaeng.

“Kedua pria tersebut diduga telah mencuri mobil milik Nasaruddin (50), warga Kampung Pattiroang, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto,” ungkap Nasaruddin, Senin (4/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologinya, lanjut Nasaruddin, mobil korban Pick Up Grand Max nomor polisi DD-8716-GE hilang di tempat parkirnya di samping toko korban di Allu, kelurahan Benteng, Jeneponto, pada hari  Minggu 25 Juli 2021 pukul 20.00 wita.

“Korban lalu melapor, kemudian anggota mengamankan lelaki R di rumahnya karena diduga pelaku. Saat diintrogasi, R mengakui bahwa dirinya yang mencuri mobil tersebut. R juga mengaku bahwa yang terlibat adalah lelaki A dan AC,” tutur Nasaruddin.

“Anggota kemudian menangkap A di rumahnya di Bantaeng, lalu mendatangi rumah AC di Kampung Luppung, Kecamatan Ujungloe, Bulukumba, namun AC tidak ditemukan yang ada hanya mobil hasil curian pelaku yang telah diubah warnanya menjadi hitam yang sebelumnya silver,” imbuh Nasaruddin mengurai kronologi kejadian.

Kini kedua pria tersebut R dan A bersama barang bukti mobil pick up yang diduga hasil curiannya telah diamankan di Mapolres Jeneponto, sedangkan AC dinyatakan buron alais DPO.

“AC masih dalam pengejaran dan dinyatakan DPO sedangkan R dan A kita amankan di Mapolres. Terduga pelaku adalah resedivis kasus Curanmor sebanyak 3 kali,” pungkasnya.

 

Editor: Heri

Berita Terkait

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan
Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja
Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025
Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto
Resmi Dikukuhkan, PB Mandiri Badminton Club Siap Berkibar di Jeneponto
UPT RSUD Lanto Dg Pasewang Raih Juara Satu Inovasi Tingkat Kabupaten Jeneponto
Usai Diberitakan Meresahkan, Tambang Ilegal di Jeneponto Ditutup Polisi, 2 Eskavator Diamankan
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan Gelar Baksos di Pulau Terpencil

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:47

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:08

Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:09

Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:20

Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto

Senin, 17 Februari 2025 - 21:12

Resmi Dikukuhkan, PB Mandiri Badminton Club Siap Berkibar di Jeneponto

Berita Terbaru