Beritasulsel.com – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto dipimpin Aipda Abd Rasyad menangkap dua orang pria yang diduga pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), Minggu (3/4/22).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto IPTU Nasaruddin mengatakan, kedua pelaku berinisial R (24 tahun) warga Desa Parigi Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng dan inisial A (23 tahun) warga Desa Bontotiro, Kecamatan Sinoa, Bantaeng.
“Kedua pria tersebut diduga telah mencuri mobil milik Nasaruddin (50), warga Kampung Pattiroang, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto,” ungkap Nasaruddin, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologinya, lanjut Nasaruddin, mobil korban Pick Up Grand Max nomor polisi DD-8716-GE hilang di tempat parkirnya di samping toko korban di Allu, kelurahan Benteng, Jeneponto, pada hari Minggu 25 Juli 2021 pukul 20.00 wita.
“Korban lalu melapor, kemudian anggota mengamankan lelaki R di rumahnya karena diduga pelaku. Saat diintrogasi, R mengakui bahwa dirinya yang mencuri mobil tersebut. R juga mengaku bahwa yang terlibat adalah lelaki A dan AC,” tutur Nasaruddin.
“Anggota kemudian menangkap A di rumahnya di Bantaeng, lalu mendatangi rumah AC di Kampung Luppung, Kecamatan Ujungloe, Bulukumba, namun AC tidak ditemukan yang ada hanya mobil hasil curian pelaku yang telah diubah warnanya menjadi hitam yang sebelumnya silver,” imbuh Nasaruddin mengurai kronologi kejadian.
Kini kedua pria tersebut R dan A bersama barang bukti mobil pick up yang diduga hasil curiannya telah diamankan di Mapolres Jeneponto, sedangkan AC dinyatakan buron alais DPO.
“AC masih dalam pengejaran dan dinyatakan DPO sedangkan R dan A kita amankan di Mapolres. Terduga pelaku adalah resedivis kasus Curanmor sebanyak 3 kali,” pungkasnya.
Editor: Heri