Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, akhirnya merilis penangkapan Artis sekaligus sutradara Jerry Lawalata yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Senin (15-06-2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Jerdi Susianto yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKBP Kurniawan Hartono mengatakan, penangkapan yang di lakukan oleh satreskoba kepada tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat.
Dimana adanya salah satu rumah yang berada di Jalan Gading Sengon Kelapa Gading sering di gunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Berbekal laporan itu, lalu pada hari Jumat tanggal 12 Juni, pukul 11, Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat dilakukan penggeledahan ataupun pemeriksaan petugas menemukan peralatan maupun sisa-sisa pemakaian narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
“Setelah melakukan penggrebekan ditemukan barang bukti berupa alat-alat isap yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba dan sisa barang putih seberat 1,320 gram,” ujar Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Budhi Herdi kepada wartawan di Mapolres Jakut.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, tersangka mengakui bahwa yang bersangkutan penyalahgunaan narkoba sudah sekitar 4 tahun yang lalu jadi sejak tahun 2016.
“Dan barang tersebut didapat oleh pengedar dengan cara membeli atau pun mencari di daerah Jakarta Utara pada salah satu bandar yang disampaikan namanya kepada kami sedang melakukan pendalaman terhadap bandar-bandar yang penyuplai ataupun yang dibeli barangnya,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1, undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.