Polres Jakut Buru Penyublai Sabu ke Artis Jerry Lawalata

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, akhirnya merilis penangkapan Artis sekaligus sutradara Jerry Lawalata yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Senin (15-06-2020).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Jerdi Susianto yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKBP Kurniawan Hartono mengatakan, penangkapan yang di lakukan oleh satreskoba kepada tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

Dimana adanya salah satu rumah yang berada di Jalan Gading Sengon Kelapa Gading sering di gunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Berbekal laporan itu, lalu pada hari Jumat tanggal 12 Juni, pukul 11, Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat dilakukan penggeledahan ataupun pemeriksaan petugas menemukan peralatan maupun sisa-sisa pemakaian narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

“Setelah melakukan penggrebekan ditemukan barang bukti berupa alat-alat isap yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba dan sisa barang putih seberat 1,320 gram,” ujar Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Budhi Herdi kepada wartawan di Mapolres Jakut.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, tersangka mengakui bahwa yang bersangkutan penyalahgunaan narkoba sudah sekitar 4 tahun yang lalu jadi sejak tahun 2016.

“Dan barang tersebut didapat oleh pengedar dengan cara membeli atau pun mencari di daerah Jakarta Utara pada salah satu bandar yang disampaikan namanya kepada kami sedang melakukan pendalaman terhadap bandar-bandar yang penyuplai ataupun yang dibeli barangnya,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1, undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58