Wajo, Sulsel- Kapolsek Pitumpanua Kompol Jasman P, SH bersama Kanit Reskrim Iptu Muh Hatta dan anggota berhasil mengamankan pelaku pengedar uang palsu di Dusun Pakengnge, Desa Batu Kec. Pitumpanua, Kab. Wajo, Kamis (03/06/2021)
Adapun pelaku AA (38) thn, alamat Desa Ciromani, Kec Keera Kab.Wajo.
Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku membeli rokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Menanggapi laporan tersebut Kapolsek Pitumpanua Kompol Jasman Bersama Panit I Reskrim Iptu Muh. Hatta, SH bersama anggota bergerak mendatangi TKP yang dimaksud dan mengamankan pelaku dan barang bukti 5 bungkus rokok sampoerna serta 4 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang diduga uang pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat di introgasi pelaku membenarkan perbuatannya dengan mengedarkan uang palsu dimana uang tersebut diperoleh dari orang yang membeli bensin di Kec.Keera yang tidak diketahuinya, saat sedang berjualan bensin.(prd)