Wajo, Sulsel– Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Sengkang Kelas I B dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan Nusantara terkait dengan layanan bantuan hukum berlangsung Jumat 31 Desember 2021.
Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Kelas I B, Dr. Dzulkarnain SH, MH, mengatakan, YLBH Kenustra telah terpilih untuk memberikan layanan bantuan hukum bagi warga tidak mampu setelah melalui seleksi administrasi dan kualifikasi lembaga bantuan hukum yang ada di Kabupaten Wajo.
“Tentunya diharapkan pemberi layanan bantuan hukum, mampu memberikan informasi mengenai tatacara dan prosedur hukum bila berhadapan dengan masalah hukum,” ujar Dr. Dzulkarnain SH, MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Ketua YLBH Kenustra, Dr. Ambo Upe, SH MH, mengatakan, ini kali ke tujuh YLBH Kenustra melakukan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Negeri Sengkang dalam pemberian bantuan hukum.
“Tentu kerjasama yang baik ini, kami akan berupaya akan lebih meningkatkan lagi layanan-layanan bantuan hukum secara profesional,” kata Ambo Upe.
Advokat yang lekat disapa Dr. Charlie ini berharap kiranya selalu mendapatkan bimbingan dan arahan dari Ketua PN Sengkang, bersama seluruh hakim yang mulia, seperti yang terjalin selama ini.
“Alhamdulillah, berkat bimbingan dari Ketua PN, dan para hakim yang mulia, hari ini kami dari YLBH Kenustra masih bisa melanjutkan kerjasama dalam bentuk penandatangan MoU,” tandas Dr. Charlie, di mana pada penandatanganan MoU kali ini dihadiri oleh seluruh jajaran PN Sengkang dan segenap personil YLBH Kenustra.(prd)