Bantaeng – Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, tak henti-hentinya menghimbau serta mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantaeng untuk selalu menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 pada bulan November mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Himbauan Pj Bupati ini disampaikan saat rapat digelar, di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng. Jumat, (6 September 2024).
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Bantaeng, mengingatkan bahwa menjelang Pilkada nanti, seluruh ASN dilarang menggunakan atribut paslon serta atribut partai pendukung, baik melalui spanduk, stiker dan lain sebagainya. Guna memastikan penyelenggaraan Pilkada berlangsung secara demokratis.
“Jangan ada yang menggunakan atribut bakal calon manapun dalam pelaksanaan pilkada, nanti selesai baru bisa dipakai. Ini dilakukan agar tidak terjadi gejolak-gejolak yang tidak diinginkan, kita menghindari yang seperti itu, tetap pada rambu-rambu yang tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, tetap kembangkan pelayanan dan jaga netralitas pada pelayanan publik dalam pengambilan keputusan,” tegas Pj Bupati Bantaeng.
Andi Abubakar juga menegaskan terkait situasi politik.
“Ada beberapa hal yang perlu ditekankan terhadap ASN, yaitu tetap berada dalam situasi dan kondisi yg baik. Siapapun itu, baik pejabat maupun staf yang berada dijajaran pemerintah, wajib memposisikan diri secara normatif dan harus mendukung kedisiplinan,” kata Andi Abubakar.
“Kepala OPD menyampaikan ke jajarannya masing-masing dan nanti akan ditindak lanjuti dengan surat edaran dan kolaborasi dengan DPMPTSP, Bappeda, Inspektorat, dan Kesbanpol untuk menyiapkan tempat pengaduan terkait pelanggaran netralitas pelayanan publik,” kata Pj Bupati Bantaeng.
Turut hadir di rapat tersebut:
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, Muh. Rivai Nur.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekertariat Daerah Kabupaten Bantaeng, Riswan Abadi.
Asisten II Meyriani Majid.
Kepala OPD.
Camat dan Lurah.
*(Humas Pemkab Bantaeng).