Beritasulsel.com – Pria bernama Muhtar warga Kampung Babana, Desa Bababinanga, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian pinrang.
Pria berusia 29 tahun tersebut diringkus oleh tim Crime – Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Aris di Lingkungan Lembang, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), pada hari Kamis dinihari tadi (16/07/2020).
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara mengatakan pria tersebut diamankan karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor pada bulan Mei 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah ditangkap lalu diintrogasi, dia (Muhtar) mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan cara meminjam sepeda motor milik korban dengan menyampaikan bahwa hanya sebentar namun dia tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kemudian menggadaikannya,” ungkap Dharma sesaat lalu.
Saat ini pria tersebut bersama barang bukti satu unit sepeda Motor Merk Honda Scoopy dengan No.Pol DP 3661 RG dengan No. Mesin : JM31E-1093243, No. Rangka : MH1JM3117HK091862, telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Heri Siswanto.