Tanggal 10 Juni 2022, Jamaluddin dan RS sepakat bertemu di Penginapan Boyong. Lalu di hotel tersebut Jamaluddin minta dilayani dan meminta uang 2 juta rupiah kepada RS, bilamana tidak dilayani dan tidak diberikan uang, Jamaluddin mengancam akan menyebarkan foto setengah bugil RS.
“Atas adanya ancaman tersebut, korban (RS) lantas memberikan uang kepada pelaku (Jamaluddin) sebanyak 2 juta rupiah dan melakukan hubungan badan dengan pelaku,” ungkap Nasaruddin.
“Tanggal 13 Juni 2022, pelaku dan korban sepakat lagi bertemu di tempat yang sama dan pelaku mengancam korban sehingga mereka melakukan hubungan badan lagi kemudian pelaku mengambil uang milik korban sebanyak 3 juta rupiah dan sebuah cincin emas 1 gram yang tersimpan dalam tas milik korban,” imbuh Nasaruddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban kemudian melaporkan hal itu ke Polres Jeneponto dan teregister dengan nomor laporan polisi LP/256/ VI/2022/ POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 20 Juni 2022.
Lanjut ke halaman 3
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya