Beritasulsel.com – Seorang pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
Pria tersebut kata Kepala BNNP Sulsel Idris Kadir, berinisial IR, dia diringkus saat datang mengambil barang pesannya ganja seberat 550 gram di kantor jasa pengiriman di daerah Macanang, Kabupaten Bone.
“Barang haram tersebut dipesan pelaku dari Medan, Sumatera Utara,” ucap Idris Kadir melalui keterangan persnya yang diterima media ini Kamis malam (23/04/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu kata dia, bermula saat pihaknya mendapat informasi dari KPP Bea dan Cukai Kota Makassar tentang pengiriman paket mencurigakan dari Medan, Sumatera Utara yang ditujukan kepada IR di daerah Kelurahan Manurunge, Kabupaten Bone, pada tanggal 20 April 2020.
Tim BNNP dibantu dengan KPPBC Makassar lalu melakukan upaya controlled delivery ke kantor jasa pengiriman di kawasan Bone lalu mengamankan IR saat dia datang menjemput barang tersebut.
“Dari pelaku, petugas menyita paket berisi baju yang di dalamnya terdapat ganja seberat 550 gram,” urai Idris Kadir.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
“Tak hanya berhenti sampai di sini, Tim BNNP terus melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan BNNK Bone untuk memburu pemilik ganja tersebut,” pungkasnya.
Editor: Heri Siswanto.