Beritasulsel.com – Sejumlah barang bukti yang disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Selayar, dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Selayar Jalan Wr Supratman, Jumat (19/07/2019).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Comondo Trisno SH. Barang bukti yang dimisnahkan adalah hasil pengungkapan kasus periode 2018 – 2019, dan pemusnahan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Selayar, Kbo Kasat Narkoba Polres Selayar, Kasat Polairud dan disaksikan langsung oleh sejumlah awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Narkotika Jenis Sabu sabu sebanyak 25 paket berat keseluruhan, 57,940 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti perkara anak sebanyak, 3 perkara, barang Bukti perjudian sebanyak 1 perkara, senjata tajam berbagai jenis parang sebanyak 7 buah. senjata tajam jenis badik sebanyak 1 buah. Barang Bukti pupuk ilegal sebanyak 4 karung.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan cara menggerinda barang bukti yang terbuat dari besi, membakar barang bukti yang terbuat dari bahan yang mudah terbakar, dan menimbun pupuk hasil tangkapan Polairud cara menggali dan lubang berukuran sedang.
“Pemusnahan barang bukti ini hasil penanganan kasus periode 2018 sd 2019 dan telah inkrah, karena pemusnahan dilaksanakan setelah menerima keputusan dari pengadilan. Pemusnahan ini dilaksanakan berasal dari 9 perkara,” ujar Kepala Kejaksaan Comondo Trisno dihadapan awak media.
Kepala Kejaksaan Negri Selayar menegaskan bahwa keseluruhan barang bukti yang telah dimusnahkan pihaknya dipastikan tidak dapat digunakan kembali ungkapnya. (IL)