Beritasulsel.com – Seorang wanita terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diringkus petugas kepolisian pada hari Selasa (30/07)
Terduga pelaku bernama Yusriani alias Uci (38) warga Jalan Veteran, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Informasi dihimpun dari kepolisian, awalnya Polisi mendapat informasi dari warga bahwa seorang wanita di salah satu rumah kost di Dusun Hati Damai, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu, sedang menguasai narkoba jenis sabu sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi lalu menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan terduga pelaku sedang berada di kamar kost yang dimaksud. Saat digeledah, polisi menemukan tiga sachet diduga narkoba jenis sabu sabu dalam genggaman pelaku.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan tas kecil berada diatas tempat tidur, yang mana isi tas kecil tersebut terdapat 16 shacet shabu dan 2 shacet besar kosong bekas pakai,” ungkap Kasat Narkoba AKP Awaluddin, Jumat (2/8).
Kemudian ditemukan juga 1 bungkus sachet yang telah kosong di rak lemari samping tempat tidur, dimana pada saat itu hanya pelaku seorang diri berada dikamar kost tersebut.
“Setelah diintrogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut bukanlah miliknya melainkan milik seorang pria berisinial DL, dan ia hanya disuruh menyimpan serta menjual sabu tersebut kepada org lain,” sambungnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti 19 Sachet kecil kristal bening yang diduga sabu, dengan berat kotor 13,04 gram, w sachet besar kosong bekas pakai, 1 bungkus sachet berisikan beberapa shacet kosong, 1 buah tas kecil warna cokelat yang ditempati tempat shabu, dan 1 unit hp merk Vivo, telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses lebih lanjut. (SP/BSS)