Beritasulsel.com – Pemerintah Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa di Kabupaten Bantaeng menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buttatoa Bantaeng, menggelar kegiatan ‘Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis’ bagi masyarakat miskin. Jum’at, (31 Mei 2024).
Kegiatan ‘Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis” ini berlangsung di Aula Kantor Desa Kampala yang di hadiri Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Babinsa dan Perangkat Desa Kampala.
Usai kegiatan digelar, Amiruddin selaku Kepala Desa Kampala memberikan apresiasi kepada LBH Butta Toa Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai Kepala Desa yang mewakili masyarakat di Desa Kampala, saya sangat mengapresiasi teman-teman Pengacara dari LBH Butta Toa Bantaeng yang rutin melakukan penyuluhan bantuan hukum gratis ini,” ucap Kades Amiruddin.
Sedangkan narasumber atau pemateri dari LBH Buttatoa Bantaeng mengatakan bahwa dasar dari kegiatan penyuluhan bantuan hukum gratis ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin.
“Program ini sangat bermanfaat karena orang miskin yang berproses dengan Hukum itu tidak perlu lagi bayar jasa Pengacara,” kata Piche, sapaan akrab Akhmad Efendi, S.H dari LBH Buttatoa Bantaeng.
Sementara narasumber atau pemateri lainnya dari LBH Buttatoa Bantaeng, Sunanta Rahmat, S.H menyampaikan bahwa sejak berdirinya LBH Buttatoa Bantaeng pada tahun 2015 sampai saat ini, sudah ratusan warga miskin yang sudah didampingi Pengacara dari LBH Buttatoa Bantaeng.(**)