Beritasulsel.com – Tim Elang Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus dan melumpuhkan seorang terduga pengedar sabu dengan timah panas.
Pelaku yang diamankan adalah seorang lelaki bernama Lioni (37), warga Jalan Rajawali Kota Makassar. Ia ditangkap di Asrama Mattoangin pada Kamis (31/10/2019).
Lioni ditangkap bersama barang bukti sebanyak 10 paket diduga sabu yang disembunyikan di bawah sadel dan ada juga yang diselipkan di paha sebelah kiri dengan cara dilakban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada Yuda, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar Jumat kemarin (1/11/2019), pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri dari kawalan petugas.
“Pelaku mencoba melarikan diri dari kawalan petugas dengan melepas borgol, dilumpuhkan karena tidak mengindahkan tembakan perigatan petugas, selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar,” jelas Indra.
Lioni, kata Indra, merupakan pengedar terbesar di daerah Rajawali dan merupakan salah satu target operasi Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolrestabes dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (hms/bss)