Beritasulsel.com — Seorang pria berinisial A alias Adda (31) asal Bonto Rannu, Kelurahan Bori Appaka, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, diringkus petugas kepolisian diduga pengedar Sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Galigo Suriadi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Galigo mengatakan bahwa pada hari Jumat (08/03), pihaknya mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Kampung Bonto Rannu.
“Kami lalu menyebar di sekitaran kampung tersebut lalu mendapati pelaku A yang sedang berjalan dan terlihat mencurigakan, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan dikediaman pelaku, disitulah ditemukan 9 sachet berisi butiran kristal diduga sabu – sabu” ujar Galigo, Minggu (10/03).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang ia beli di kota Makassar dan rencananya akan dijual kembali di kabupaten Pangkep.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pangkep guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” pungkas Galigo. (HS/BSS)