Pengedar Ganja dan Sabu Sindikat Internasional Diringkus Polres Metro Jaktim

- Redaksi

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap penyalagunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Budi Sartono, SIK, M.Si, M.Han mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan dua kasus yang berbeda.

Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dimana tersangka pengedar sabu diduga merupakan sindikat jaringan intrnasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tersangka SB, diamnakan barang bukti 29 (dua puluh sembilan) Kantong plastik bening masing-masing berisikan narkotika jenis shabu, dengan berat bruto seluruhnya 29.608 Gram (29 kilo, 608 Gram).

Kantong kantong Plastik bening bekas tempat shabu. 1 (satu) Unit handpone merk Redmi dengan dan sejumlah sim card.

Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap pada 17 Maret 2022, sekira jam 14.30 Wib.

Dari hasil keterangan tersangka bahwa narkotika tersebut berasal dari Iran Timur Tengah melalui perantara yang saat ini masih (DPO).

Dan diakui oleh tersangka bahwa tersangka serah terima narkotika dilakukan di rest area KM 10 yang diserahkan oleh supir truk engkel yang dibawa dan yang diserahkan oleh supir truk engkel yang dibawa dari Aceh.

Sementara pengungkapan dan penangkapan atas tersangka HS dan MR polisi menyita (satu) Buah tas ransel didalamnya terdapat 1 (satu) Kantong plastik warna hitam didalamnya berisikan 1 (satu) Bungkus / (1 bata) yang di balut lakban warna coklat didalamnya berisikan Narkotika jenis daun ganja, dengan berat bruto 1015 (seribu lima belas) gram yang disita dan HS.

14 (empat belas) bungkus/ 14 bata yang dialut lakban warna cokelat didalamnya berisikan Narkotika jenis daun ganja dan 2 (dua) bungkus plastikwama hitam yang masing-masing diberi lakban cokelat didalamnya berisikan Narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto seluruhnya 14,303 (empat belas tiga ratus tiga) gram dan satu unit timbangan digital yang disita dari tersangka MR.

Kedua tersangka ditangkap di Grogol pada, Jumat tanggal 04 Maret 2022. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan prosea hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Berita Terbaru