Pencuri yang Kerap Beraksi di Kota Palopo Diringkus, ini 9 Lokasi Aksinya

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Iyos sesaat setelah diamankan.

Pelaku Iyos sesaat setelah diamankan.

Beritasulsel.com – Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin Ipda A. Akbar berhasil meringkus JY alias Iyos (19), warga Jalan Andi Kambo Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (15/01/2020).

Pria tersebut kata Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono, adalah terduga pelaku pencurian yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia diduga telah mencuri sepasang velg sepeda motor bersama dengan temannya yang telah lebih dulu ditangkap. Velg sepeda motor tersebut pelaku jual dengan harga 3 juta rupiah, setelah itu pelaku melarikan diri selama tiga bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah diketahui bahwa pelaku telah kembali dan berada di rumah kost bersama pacarnya di Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, personel lalu bergerak mengamankan pelaku,” ungkap Edi kepada berita sulsel sesaat lalu.

Saat diinterogasi lanjut Edi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di beberapa tempat di Kota Palopo, berikut ini lokasinya:

1. TKP di jalan Anggrek kota Palopo dengan 1 Hp satu merk VIVO warna Biru Hitam.

2.. TKP di jalan Citra kota palopo dengan menghaska 1 Hp merk Samsung A5 warna Putih.

3. TKP di jalan Anggrek kota palopo dan mencuri 2 kucing Persia warna hitam abu-abu.

4. TKP di Jl. Binturu kota palopo dan mencuri satu ekor kucing persia warna Hitam.

5. TKP di jl. Gunung Jati kota palopo mencuri satu ekor kucing persia warna Putih abu2.

6. TKP di jalan Merdeka kota palopo mencuri satu ekor kucing pernakan persia warna orange.

7. TKP di jl. gunung jati kota palopo mencuri satu ekor kucing persia warna putih.

8. TKP di Hartaco kota palopo mencuri 1 Pasang veleg warna Merah.

9. Di depan Citra Graha menjambret 1 unit HP Samsung A.5 warna putih.

“Kini pelaku diamankan di Mapolsek Wara menanti proses hukum lebih lanjut. Pelaku diamankan dalam perkara dugaan TP. Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana,” pungkas Edi. (hs/bss)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru