Pencuri yang Kerap Beraksi di Kota Palopo Diringkus, ini 9 Lokasi Aksinya

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Iyos sesaat setelah diamankan.

Pelaku Iyos sesaat setelah diamankan.

Beritasulsel.com – Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin Ipda A. Akbar berhasil meringkus JY alias Iyos (19), warga Jalan Andi Kambo Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (15/01/2020).

Pria tersebut kata Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono, adalah terduga pelaku pencurian yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia diduga telah mencuri sepasang velg sepeda motor bersama dengan temannya yang telah lebih dulu ditangkap. Velg sepeda motor tersebut pelaku jual dengan harga 3 juta rupiah, setelah itu pelaku melarikan diri selama tiga bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah diketahui bahwa pelaku telah kembali dan berada di rumah kost bersama pacarnya di Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, personel lalu bergerak mengamankan pelaku,” ungkap Edi kepada berita sulsel sesaat lalu.

Saat diinterogasi lanjut Edi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di beberapa tempat di Kota Palopo, berikut ini lokasinya:

1. TKP di jalan Anggrek kota Palopo dengan 1 Hp satu merk VIVO warna Biru Hitam.

2.. TKP di jalan Citra kota palopo dengan menghaska 1 Hp merk Samsung A5 warna Putih.

3. TKP di jalan Anggrek kota palopo dan mencuri 2 kucing Persia warna hitam abu-abu.

4. TKP di Jl. Binturu kota palopo dan mencuri satu ekor kucing persia warna Hitam.

5. TKP di jl. Gunung Jati kota palopo mencuri satu ekor kucing persia warna Putih abu2.

6. TKP di jalan Merdeka kota palopo mencuri satu ekor kucing pernakan persia warna orange.

7. TKP di jl. gunung jati kota palopo mencuri satu ekor kucing persia warna putih.

8. TKP di Hartaco kota palopo mencuri 1 Pasang veleg warna Merah.

9. Di depan Citra Graha menjambret 1 unit HP Samsung A.5 warna putih.

“Kini pelaku diamankan di Mapolsek Wara menanti proses hukum lebih lanjut. Pelaku diamankan dalam perkara dugaan TP. Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana,” pungkas Edi. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru