Beritasulsel.com – Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin Ipda A. Akbar berhasil meringkus JY alias Iyos (19), warga Jalan Andi Kambo Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (15/01/2020).
Pria tersebut kata Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono, adalah terduga pelaku pencurian yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia diduga telah mencuri sepasang velg sepeda motor bersama dengan temannya yang telah lebih dulu ditangkap. Velg sepeda motor tersebut pelaku jual dengan harga 3 juta rupiah, setelah itu pelaku melarikan diri selama tiga bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah diketahui bahwa pelaku telah kembali dan berada di rumah kost bersama pacarnya di Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, personel lalu bergerak mengamankan pelaku,” ungkap Edi kepada berita sulsel sesaat lalu.
Saat diinterogasi lanjut Edi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di beberapa tempat di Kota Palopo, berikut ini lokasinya:
1. TKP di jalan Anggrek kota Palopo dengan 1 Hp satu merk VIVO warna Biru Hitam.
2.. TKP di jalan Citra kota palopo dengan menghaska 1 Hp merk Samsung A5 warna Putih.
3. TKP di jalan Anggrek kota palopo dan mencuri 2 kucing Persia warna hitam abu-abu.
4. TKP di Jl. Binturu kota palopo dan mencuri satu ekor kucing persia warna Hitam.
5. TKP di jl. Gunung Jati kota palopo mencuri satu ekor kucing persia warna Putih abu2.
6. TKP di jalan Merdeka kota palopo mencuri satu ekor kucing pernakan persia warna orange.
7. TKP di jl. gunung jati kota palopo mencuri satu ekor kucing persia warna putih.
8. TKP di Hartaco kota palopo mencuri 1 Pasang veleg warna Merah.
9. Di depan Citra Graha menjambret 1 unit HP Samsung A.5 warna putih.
“Kini pelaku diamankan di Mapolsek Wara menanti proses hukum lebih lanjut. Pelaku diamankan dalam perkara dugaan TP. Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana,” pungkas Edi. (hs/bss)