Pencuri yang Kerap Beraksi di Kota Palopo Diringkus, ini 9 Lokasi Aksinya

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Iyos sesaat setelah diamankan.

Pelaku Iyos sesaat setelah diamankan.

Beritasulsel.com – Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin Ipda A. Akbar berhasil meringkus JY alias Iyos (19), warga Jalan Andi Kambo Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (15/01/2020).

Pria tersebut kata Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono, adalah terduga pelaku pencurian yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia diduga telah mencuri sepasang velg sepeda motor bersama dengan temannya yang telah lebih dulu ditangkap. Velg sepeda motor tersebut pelaku jual dengan harga 3 juta rupiah, setelah itu pelaku melarikan diri selama tiga bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah diketahui bahwa pelaku telah kembali dan berada di rumah kost bersama pacarnya di Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, personel lalu bergerak mengamankan pelaku,” ungkap Edi kepada berita sulsel sesaat lalu.

Saat diinterogasi lanjut Edi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di beberapa tempat di Kota Palopo, berikut ini lokasinya:

1. TKP di jalan Anggrek kota Palopo dengan 1 Hp satu merk VIVO warna Biru Hitam.

2.. TKP di jalan Citra kota palopo dengan menghaska 1 Hp merk Samsung A5 warna Putih.

3. TKP di jalan Anggrek kota palopo dan mencuri 2 kucing Persia warna hitam abu-abu.

4. TKP di Jl. Binturu kota palopo dan mencuri satu ekor kucing persia warna Hitam.

5. TKP di jl. Gunung Jati kota palopo mencuri satu ekor kucing persia warna Putih abu2.

6. TKP di jalan Merdeka kota palopo mencuri satu ekor kucing pernakan persia warna orange.

7. TKP di jl. gunung jati kota palopo mencuri satu ekor kucing persia warna putih.

8. TKP di Hartaco kota palopo mencuri 1 Pasang veleg warna Merah.

9. Di depan Citra Graha menjambret 1 unit HP Samsung A.5 warna putih.

“Kini pelaku diamankan di Mapolsek Wara menanti proses hukum lebih lanjut. Pelaku diamankan dalam perkara dugaan TP. Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana,” pungkas Edi. (hs/bss)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru