Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Tim Buser Gabungan Polsek Eremerasa dan Satreskrim Polres Bantaeng

- Redaksi

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus pencurian 2 (dua) unit sepeda motor (Curanmor/Curi Tebus) oleh personil gabungan Polsek Eremerasa, Sat. Intelkam dan Sat. Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Kapolsek Eremerasa IPTU Andi Suparman SH MH.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantaeng diwakili oleh Wakapolres Bantaeng Kompol Kuswanto dalam konferensi persnya yang digelar di Mapolres Bantaeng. Selasa (17 Januari 2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Konferensi Pers tersebut Wakapolres menyampaikan, bahwa kasus curanmor/curi tebus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2023/Sek Eremerasa Res Bantaeng tanggal 15 Januari 2023 dan hasil interogasi awal terhadap 2 orang penghubung Curi Tebus atas nama S.D dan S.R yang telah berhasil diamankan sebelumnya pada tanggal (15 Januari 2023) pukul 00.20 wita di Kp. Samata, Kel. Karatuang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng, selanjutnya pada pukul 03.00 wita mulai dilakukan pengembangan dan penyelidikan yang mengarah ke Pelaku Utama/Pemetik masing masing.

Selain itu, kata Wakapolres kedua Pelaku Utama/Pemetik kasus Curanmor tersebut bahwa benar mereka berdua (D dan A) telah melakukan Pencurian Sepeda Motor sebanyak 2 unit dalam 1 malam yaitu pada hari Minggu tanggal (15 Januari 2023) sekitar pukul 00:15-04.45 wita di kolong rumah orang tua kedua Korban (Dg. Lelo) di Kampung Mamampang, Dusun Bonto Sapiri 1, Desa Mamampang, Kec. Eremerasa, Kab. Bantaeng atas suruhan dan petunjuk dari S.D (sebagai penghubung) sehari sebelum kejadian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit motor dan 1 buah HP merek Nokia biru milik S.D beserta Uang Tunai Rp.800.000 (Hasil tebusan) dan Uang Tunai Rp.2.000.000 (Hasil Tebusan) milik A.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku curanmor dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan kepada Sengke dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, kata Wakapolres Bantaeng.

Berita Terkait

HMI Cabang Bantaeng Gelar Konferensi Dengan Agenda Memilih Ketua Baru
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa
Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:05

HMI Cabang Bantaeng Gelar Konferensi Dengan Agenda Memilih Ketua Baru

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:28

Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:56

Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58