Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus pencurian 2 (dua) unit sepeda motor (Curanmor/Curi Tebus) oleh personil gabungan Polsek Eremerasa, Sat. Intelkam dan Sat. Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Kapolsek Eremerasa IPTU Andi Suparman SH MH.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantaeng diwakili oleh Wakapolres Bantaeng Kompol Kuswanto dalam konferensi persnya yang digelar di Mapolres Bantaeng. Selasa (17 Januari 2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Konferensi Pers tersebut Wakapolres menyampaikan, bahwa kasus curanmor/curi tebus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2023/Sek Eremerasa Res Bantaeng tanggal 15 Januari 2023 dan hasil interogasi awal terhadap 2 orang penghubung Curi Tebus atas nama S.D dan S.R yang telah berhasil diamankan sebelumnya pada tanggal (15 Januari 2023) pukul 00.20 wita di Kp. Samata, Kel. Karatuang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng, selanjutnya pada pukul 03.00 wita mulai dilakukan pengembangan dan penyelidikan yang mengarah ke Pelaku Utama/Pemetik masing masing.
Selain itu, kata Wakapolres kedua Pelaku Utama/Pemetik kasus Curanmor tersebut bahwa benar mereka berdua (D dan A) telah melakukan Pencurian Sepeda Motor sebanyak 2 unit dalam 1 malam yaitu pada hari Minggu tanggal (15 Januari 2023) sekitar pukul 00:15-04.45 wita di kolong rumah orang tua kedua Korban (Dg. Lelo) di Kampung Mamampang, Dusun Bonto Sapiri 1, Desa Mamampang, Kec. Eremerasa, Kab. Bantaeng atas suruhan dan petunjuk dari S.D (sebagai penghubung) sehari sebelum kejadian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit motor dan 1 buah HP merek Nokia biru milik S.D beserta Uang Tunai Rp.800.000 (Hasil tebusan) dan Uang Tunai Rp.2.000.000 (Hasil Tebusan) milik A.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku curanmor dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan kepada Sengke dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, kata Wakapolres Bantaeng.