Beritasulsel.com – Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Aiptu Abd. Halim berhasil meringkus resedivis pelaku pencurian, di Desa Tanete Kecamatan, Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis (4/7) sekira pukul 19.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Nico Ericson Reinhold melalui keterangan persnya mengatakan, pelaku diringkus berdasarkan beberapa laporan pengaduan.
Salah satunya dilaporkan oleh korban berinisial KL warga jalan Andi Makkasau, Kelurahan Pangkajene, yang telah kehilangan Handphone (HP) Oppo F5 yg terjadi pada hari Sabtu tgl 29 Juni 2019 sekitar jam 12.00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan korban berinisial RTR warga Jalan Syarif Alqadri Kelurahan Rijang pittu, Maritenggae, Sidrap yang telah kehilangan HP Vivo pada hari Kamis 04 Juli 2019 sekira pukul 01.00 Wita.
“Setelah ditangkap dan diinterogasi, Tyson mengakui perbuatannya yang telah mencuri HP kedua pelapor. Tison juga mengaku telah menjambret dua buah HP milik dua orang anak kecil yang sedang bermain Game di Jalan Landaung Kelurahan Rijang Pittu, Maritengngae, Sidrap,” kata Nico Ericson mengurai kronologi kejadian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti diduga hasil kejahatan pelaku berupa satu buah HP Oppo F5, satu buah HP Samsung J2 Pro dan satu buah HP Coolpad.
Dari catatan kepolisian, pelaku ini merupakan resedivis kasus pencurian dan telah beberapa kali tertangkap dan menjalani hukuman. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. (HS/BSS)