Pencuri HP Diringkus, Tiga Barang Bukti Diamankan

- Redaksi

Minggu, 7 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Aiptu Abd. Halim berhasil meringkus resedivis pelaku pencurian, di Desa Tanete Kecamatan, Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis (4/7) sekira pukul 19.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Nico Ericson Reinhold melalui keterangan persnya mengatakan, pelaku diringkus berdasarkan beberapa laporan pengaduan.

Salah satunya dilaporkan oleh korban berinisial KL warga jalan Andi Makkasau, Kelurahan Pangkajene, yang telah kehilangan Handphone (HP) Oppo F5 yg terjadi pada hari Sabtu tgl 29 Juni 2019 sekitar jam 12.00 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan korban berinisial RTR warga Jalan Syarif Alqadri Kelurahan Rijang pittu, Maritenggae, Sidrap yang telah kehilangan HP Vivo pada hari Kamis 04 Juli 2019 sekira pukul 01.00 Wita.

“Setelah ditangkap dan diinterogasi, Tyson mengakui perbuatannya yang telah mencuri HP kedua pelapor. Tison juga mengaku telah menjambret dua buah HP milik dua orang anak kecil yang sedang bermain Game di Jalan Landaung Kelurahan Rijang Pittu, Maritengngae, Sidrap,” kata Nico Ericson mengurai kronologi kejadian.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti diduga hasil kejahatan pelaku berupa satu buah HP Oppo F5, satu buah HP Samsung J2 Pro dan satu buah HP Coolpad.

Dari catatan kepolisian, pelaku ini merupakan resedivis kasus pencurian dan telah beberapa kali tertangkap dan menjalani hukuman. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan
Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:14

Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap

Berita Terbaru