Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dan penadah barang curian. Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda pada hari Rabu (4/12/2019).
Sang penadah yang diamankan berinisial MS alias Takim (40), warga Desa Murante, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu. Ia diamankan di pelataran lapangan Andi Jemma Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Sedangkan terduga pelaku pencurian yang diamankan berinisial RE alias Larehan (26), warga Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu. Ia diamankan di Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan itu bermula saat polisi melakukan penyelidikan terkait laporan korban bernama Kahar yang telah kehilangan Handphone.
Polisi kemudian mendapat HP tersebut ditangan MS alias Takim. Saat diamankan dan diinterogasi, MS alias Takim mengaku membeli HP tersebut dari RE alias Larehan seharga 2 juta rupiah.
“Kami lalu mengamankan RE alias Larehan dan saat ini keduanya bersama barang bukti satu unit HP telah kita amankan di Mapolres Luwu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Faisal. (hs/bss)