Pemprov Sulsel Serahkan Bantuan Sosial Berdasarkan DTKS

- Redaksi

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menyerahkan bantuan sosial (Bansos) menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terdiri dari 3 jenis bantuan diantaranya bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Bantuan Disabilitas dan Bantuan eks Penderita Kusta.

Kepala Dinas Sosial, Andi Irawan Bintang menyebut untuk tahun 2023 ini, Pemprov Sulsel menyerahkan Bantuan Kube dalam bentuk barang senilai Rp 20 juta/kelompok, sedangkan bantuan eks Penderita Kusta sejumlah 400 orang diberikan dalam bentuk uang senilai Rp.150.000/orang. Sementara untuk bantuan Disabilitas berupa alat bantu pendengaran, kaki dan tangan.

“Sesuai nomenklatur Kementerian Sosial (Kemensos), penyerahan bantuan sosial menggunakan DTKS terdiri dari 3 jenis bantuan diantaranya bantuan KUBE, bantuan Disabilitas, dan bantuan eks Penderita Kusta”, ungkap Andi Irawan Bintang saat Ngopi Bareng Jurnalis (Ngobras), Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Andi Irawan menuturkan menurut data BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sulawesi Selatan sampai 31 Mei 2023 sebanyak 2.226.628 jiwa penerima manfaat iuran JKN melalui pendanaan APBD Jamkesda dari jumlah 9.300.745 jiwa penduduk Sulawesi Selatan.

“PBI JKN merupakan layanan BPJS Kesehatan yang dibayarkan Pemerintah, sedangkan penerima manfaat iuran JKN di Sulawesi Selatan mencapai 2.226.628 jiwa menurut data BPJS Kesehatan sampai bulan 31 Mei 2023”, paparnya.

Ditegaskan Andi Irawan, Penerima Bantuan Iuran BPJS adalah masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin dan lain-lain. Selain dari itu, maka dapat dikategorikan peserta BPJS Kesehatan melalui jalur mandiri dimana setiap bulannya peserta non PBI JKN membayar iuran.

“Jangan sampai salah kaprah, PBI JKN ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin dll. Namun mendapat fasilitas kesehatan yang sama dari Pemerintah dengan peserta mandiri BPJS Kesehatan”, pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Gelaran Fashion Show Meriahkan HUT Sulsel ke-355, Pj Bupati Beserta Pj Ketua Dekranasda Bantaeng Kenakan Batik Pajonga
Pengadaan E-katalog Konstruksi, Praktik Baik Pemprov Sulsel di Apresiasi Penggiat Barang Jasa
Pj Bupati Bantaeng Bersama Kadis Dalduk dan 55 Orang OPD-KB, Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Maros
Antisipasi Gejolak Inflasi, Pemkab Bantaeng Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Pemkab Muna Barat
Andi Ahfadh Muzakkar Launching Inovasi “SIGAMMARA”
Keputusan Kepala Bapenda Provinsi: Petugas Pajak Tetap Berkewajiban Bayar Pajak dan Beri Contoh atau Kena Sanksi
Bappelitbangda Sulsel Rakor dan Launching Program Atasi Kemiskinan
Dermayana Arsal Pimpin Rapat Koordinasi Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 13:53

Gelaran Fashion Show Meriahkan HUT Sulsel ke-355, Pj Bupati Beserta Pj Ketua Dekranasda Bantaeng Kenakan Batik Pajonga

Sabtu, 14 September 2024 - 01:04

Pengadaan E-katalog Konstruksi, Praktik Baik Pemprov Sulsel di Apresiasi Penggiat Barang Jasa

Senin, 2 September 2024 - 21:32

Pj Bupati Bantaeng Bersama Kadis Dalduk dan 55 Orang OPD-KB, Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Maros

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:24

Antisipasi Gejolak Inflasi, Pemkab Bantaeng Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Pemkab Muna Barat

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:07

Andi Ahfadh Muzakkar Launching Inovasi “SIGAMMARA”

Berita Terbaru