Beritasulsel.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di era Andi Sudirman Sulaiman mendapat penghargaan dalam menerapkan merit sistem.
Penghargaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Terdapat 8 (delapan) aspek penilaian penerapan sistem merit antara lain Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan Karier, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan, Sistem Informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah Provinsi Sulawesi Selatan di tahun kami menjabat sebagai Gubernur meraih penghargaan Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas keberhasilan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN,” ujar Andi Sudirman Sulaiman, Kamis, 15 Februari 2024.
“Kami berharap pula agar prestasi kali ini menjadi pemicu untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam manajemen ASN di instansi pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Andi Sudirman Sulaiman.
Diketahui bersama, Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Tahun 2020 Kategori Baik. Tahun 2021 Kategori Sangat Baik. Tahun 2023 Kategori Sangat Baik. (*)