Pemkab Wajo Tindak Lanjuti Pernikahan Remaja yang Viral, Kelurahan Sudah Sempat Tolak

- Redaksi

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo, Sulsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo memberi atensi serius perihal pernikahan sepasang remaja di Desa Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecematan Tempe, Minggu (22/5/2022) kemarin. Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah turun tangan menikdaklanjuti.

Kedua mempelai yang baru duduk di bangku SMP itu diketahui bernama Muh. Ferdi (15) dan Nikma Sari Saskia (16). Video dan foto pernikahan keduanya pun kini tengah viral di media sosial. Informasi dihimpun dari keluarga mempelai, Nikma masih duduk di kelas 3 SMP, sedangkan Ferdi kelas 2 SMP. Keduanya masih satu kampung dan menikah karena dijodohkan.

Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengaku sangat menyayangkan hal ini. Ia pun telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Armayani, bersama OPD dan pihak terkait untuk menindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sangat disayangkan masih saja terjadi pernikahan di bawah umur. Melalui WA (WhatsApp) Group, kita sudah minta Ibu Sekda untuk segera menindaklanjuti dan mengadakan pertemuan bersama OPD dan stakeholder terkait,” kata Amran Mahmud, Senin (23/5/2022).

Amran Mahmud mengaku bahwa Pemkab Wajo saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan usia dini. “Awal tahun 2022 ini kita sudah lakukan rapat koordinasi bersama OPD, stakeholder, dan lintas elemen lainnya untuk membahas bagaimana solusi dan pencegahan pernikahan anak usia dini,” ucapnya.

“Kita ingin agar kasus ini di Wajo bisa berangsur-angsur turun, bukan malah meningkat,” imbuhnya.

Sementara, Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae, Patimah, mengatakan pernikahan anak ini sempat ditolak pihak kelurahan. “Pemerintah kelurahan dulu tolak waktu datang minta pengantar,” kata Patimah.

Penolakan ini karena kedua mempelai masih di bawah umur. “Karena umurnya masih 15 tahun. Karena kita dulu ikut sosialisasi dan aturannya anak di bawah umur tidak bisa diberi pengantar,” ucapnya.

Kepala Dinas SosialP2KBP3A, Ahmad Jahran menjelaskan bahwa menurut laporan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), baik wali maupun pihak keluarga lainnya pernah mengajukan permohonan rekomendasi Layak Menikah pada UPTD PPA.

“Kalau pun mengajukan, pasti tidak akan direkomendasikan layak menikah karena masih dalam usia anak. Dan sampai saat ini UPTD PPA kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi Layak Menikah bagi pemohon yang usianya dibawah 19 Tahun,” ucapnya.

Ahmad Jahran yang sudah menerima instruksi Bupati pun mengaku akan segera mempersiapkan rapat tindak lanjut terkait dengan kasus tersebut.(prd)

Berita Terkait

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo
Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah
Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN
Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan
Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Ir. H. Firmansyah Perkesi-Andi Merlyn Iswita Emban Tugas Pimpinan Sementara DPRD Wajo
Gerindra ‘Rebut’ Kursi Ketua DPRD Wajo, PAN dan PKB Kursi Wakil
Pinrang dan Wajo Wakili Zona III Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:16

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:47

Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah

Kamis, 19 September 2024 - 13:46

Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN

Kamis, 12 September 2024 - 18:57

Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan

Rabu, 11 September 2024 - 18:25

Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru