Diberitakan sebelumnya, Tambang yang diduga tak berizin alias ilegal di Lingkungan Karangan Barat, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), meresahkan warga.
Menurut sumber beritasulsel.com jaringan beritasatu.com, mobil truk pengangkut material pasir dari tambang tersebut merusak jalan.
Kemudian, bila musim kemarau debu dari mobil pengangkut material yang lalu lalang dari tambang tersebut beterbangan dan merusak lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meresahkan pak, tapi sepertinya (pemilik) diduga kerja sama dengan (oknum) petugas karena ini harusnya menjadi pekerjaan mereka, harusnya polisi menindak tegas yang begini,” ucap sumber warga setempat yang minta namanya diinisial TK, Selasa (2/7/2024).
“Jangankan ilegal, yang tambang legal saja kalau meresahkan harus ditindak dan diberhentikan apalagi kalau ilegal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Andi Reza Pahlawan yang dihubungi melalui pesan WhatsApp berjanji akan menindak lanjuti informasi tersebut sepulang dari Makassar.
“Habis dari giat Makassar saya tindak lanjuti,” ucap Andi Reza. (***)
Halaman : 1 2