Pelaku Penipuan di Makassar Diringkus dan Dilumpuhkan

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Timsus Polsek Rappocini berhasil mengamankan AW alias Jaja (25). Pria tersebut diamankan dikediamannya di Jalan Dg. Tata 1 Blok 3 Perum Graha Duta, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu (1/12/2019) sekitar pukul 12.00 Wita.

Panit 1 Reskrim Polsek Rappocini, IPDA Anwar yang memimpin penangkapan mengatakan bahwa AW alias Jaja diamankan karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan pengaduan yang diterima Polsek Rappocini dengan nomor 1158/XI/2019/.

Lokasi kejadiannya di Samping Alfa Mart Permata Hijau Jalan Palem Merah Kelurahan Kassi Kassi, Kecamatan Rappocini, Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.00 wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya, pelaku berpura pura meminjam HP milik pelapor berinisial FA berusia 14 tahun seorang pelajar di Kota Makassar. Pelaku beralasan akan memesan grab lalu meminjam HP korban, sebagai imbalan, pelaku memberikan voucher ke korban.

Setelah dipinjamkan, pelaku lalu menyuruh korban masuk ke Alfa mart menukar voucher tersebut ternyata voucher tersebut palsu. saat korban keluar, pelaku telah melarikan diri membawa 2 unit HP milik korban yakni HP Samsung A10 warna hitam dan HP Samsung J7 Pro warna putih.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menipu korban dan mengambil dua buah HP milik korban. Pelaku juga mengaku bahwa dua buah HP korban telah ia jual ke penandah berinisial ABD Girandi alias Girandi (22) warga Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate.

Polisi lalu bergerak mengamankan ABD Girandi alais Girandi. Sayangnya saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti, AW alias Jaja melarikan diri tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan dibagian betisnya.

Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Rappocini untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru