Beritasulsel.com – Timsus Polsek Rappocini berhasil mengamankan AW alias Jaja (25). Pria tersebut diamankan dikediamannya di Jalan Dg. Tata 1 Blok 3 Perum Graha Duta, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu (1/12/2019) sekitar pukul 12.00 Wita.
Panit 1 Reskrim Polsek Rappocini, IPDA Anwar yang memimpin penangkapan mengatakan bahwa AW alias Jaja diamankan karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan pengaduan yang diterima Polsek Rappocini dengan nomor 1158/XI/2019/.
Lokasi kejadiannya di Samping Alfa Mart Permata Hijau Jalan Palem Merah Kelurahan Kassi Kassi, Kecamatan Rappocini, Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.00 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modusnya, pelaku berpura pura meminjam HP milik pelapor berinisial FA berusia 14 tahun seorang pelajar di Kota Makassar. Pelaku beralasan akan memesan grab lalu meminjam HP korban, sebagai imbalan, pelaku memberikan voucher ke korban.
Setelah dipinjamkan, pelaku lalu menyuruh korban masuk ke Alfa mart menukar voucher tersebut ternyata voucher tersebut palsu. saat korban keluar, pelaku telah melarikan diri membawa 2 unit HP milik korban yakni HP Samsung A10 warna hitam dan HP Samsung J7 Pro warna putih.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menipu korban dan mengambil dua buah HP milik korban. Pelaku juga mengaku bahwa dua buah HP korban telah ia jual ke penandah berinisial ABD Girandi alias Girandi (22) warga Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate.
Polisi lalu bergerak mengamankan ABD Girandi alais Girandi. Sayangnya saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti, AW alias Jaja melarikan diri tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan dibagian betisnya.
Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Rappocini untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (hs/bss)