Pelaku Penipuan di Makassar Diringkus dan Dilumpuhkan

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Timsus Polsek Rappocini berhasil mengamankan AW alias Jaja (25). Pria tersebut diamankan dikediamannya di Jalan Dg. Tata 1 Blok 3 Perum Graha Duta, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu (1/12/2019) sekitar pukul 12.00 Wita.

Panit 1 Reskrim Polsek Rappocini, IPDA Anwar yang memimpin penangkapan mengatakan bahwa AW alias Jaja diamankan karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan pengaduan yang diterima Polsek Rappocini dengan nomor 1158/XI/2019/.

Lokasi kejadiannya di Samping Alfa Mart Permata Hijau Jalan Palem Merah Kelurahan Kassi Kassi, Kecamatan Rappocini, Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.00 wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya, pelaku berpura pura meminjam HP milik pelapor berinisial FA berusia 14 tahun seorang pelajar di Kota Makassar. Pelaku beralasan akan memesan grab lalu meminjam HP korban, sebagai imbalan, pelaku memberikan voucher ke korban.

Setelah dipinjamkan, pelaku lalu menyuruh korban masuk ke Alfa mart menukar voucher tersebut ternyata voucher tersebut palsu. saat korban keluar, pelaku telah melarikan diri membawa 2 unit HP milik korban yakni HP Samsung A10 warna hitam dan HP Samsung J7 Pro warna putih.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menipu korban dan mengambil dua buah HP milik korban. Pelaku juga mengaku bahwa dua buah HP korban telah ia jual ke penandah berinisial ABD Girandi alias Girandi (22) warga Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate.

Polisi lalu bergerak mengamankan ABD Girandi alais Girandi. Sayangnya saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti, AW alias Jaja melarikan diri tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan dibagian betisnya.

Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Rappocini untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (hs/bss)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru

Pertanian

Kado Istimewa Lebaran, Serapan Bulog Naik 2000 Persen

Minggu, 30 Mar 2025 - 19:20