Parepare, Sulsel – Unit Reskrim Polsek Soreang berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian pembongkaran kios di Jalan Industri Kecil, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Kapolsek Soreang, AKP Murwanto mengatakan, pelaku bernama Arfatoha alias Macong (24), warga Parepare. Ia diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Soreang, Polsek Ujung di back up Unit Resmob Polres Parepare.
“Pada hari Sabtu tanggal 6 Februari 2021 sekira pukul 19.00 Wita, anggota yang dipimpin Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Benny melakukan penangkapan terhadap pelaku”, ucap Murwanto, Senin, 8/2/2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil Interogasi, pelaku mengakui juga telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan melakukan pembongkaran Counter Habibie Cell serta melakukan pencurian Aki mobil,” ungkapnya.
Dari aksi kejahatan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 TV merek Sharp 24 inch, 1 kompor gas, 2 tabung gas (3 Kg), 1 kipas angin Miyako, 5 toples gula-gula, 2 pasang sandal jepit, 2 dos tusuk telinga, 2 buah obat nyamuk, 1 toples spidol, dan 2 dos lilin putih.
Saat ini, pelaku dan barang bukti dari masing-masing TKP diamankan ke Polsek Soreang guna proses hukum lebih lanjut. (*)