Pedagang Wanita di Sulsel Janjikan Korban Kuliah di Jerman: Faktanya Disuruh “Jepit Burung” di Hotel

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kamar hotel. Foto: beritasulsel.com

Ilustrasi kamar hotel. Foto: beritasulsel.com

Makassar – Berkat kesigapan para personel Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), sejumlah pelaku pedagang orang eksploitasi seksual berhasil diringkus.

Rabu 20 November 2024, Polda Sulsel merilis sebanyak 35 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) eksploitasi seksual yang telah diamankan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan yang memimpin konferensi pers tersebut menyebut bahwa 35 tersangka yang diamankan adalah berdasarkan dari 32 laporan polisi atau LP yang diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian tersangka adalah 28 laki-laki dan 7 orang perempuan. Sedangkan korbannya sebanyak 41 orang yang terdiri dari 31 wanita dewasa dan 10 masih di bawah umur.

“Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, alat kontrasepsi, uang tunai sebanyak 15,466 juta Rupiah, 1 unit sepeda motor, dan 24 unit HP (handphone),” terang Yudhiawan.

Para pelaku kata Yudhiawan, menjanjikan korban untuk kuliah di Jerman namun nyatanya mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks atau eksploitasi seksual.

Pelaku menawarkan korban kepada lelaki hidung belang untuk berhubungan intim dengan bayaran antara Rp300 ribu hingga 5 juta Rupiah.

Setelah terjadi kesepakatan, korban diantar ke hotel tempat pria hidung belang menunggu. Beruntung para pelaku segera ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal-pasal terkait prostitusi.

Ada pun ancaman hukumannya setara dengan kasus TPPO pekerja migran Indonesia (PMI), yakni penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga 600 juta Rupiah.

Yudhiawan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati hati bila mendapat tawaran pekerjaan dengan gaji atau iming iming yang menggiurkan, karena modus pelaku pedagang orang untuk menjerat korbannya sangat beragam dan menggiurkan.

“Silahkan laporkan bila mendapat hal seperti itu dan kami siap menerima laporan serta melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com / ***)

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya
Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:12

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24

Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:47

Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:22

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terbaru