Pasangan Suami Istri ini Diringkus Polisi Usai Gelar Pesta Sabu

- Redaksi

Kamis, 22 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Pasutri pelaku narkoba saat diamankan, foto: ist)

Beritasulsel.com – Berita Makassar, Sepasang suami istri diketahui bernama Ali Bullah (32) dan Pina (37) warga Jalan Monginsidi Baru Lorong 5, Kota Makassar, diringkus petugas kepolisian usai berpesta narkoba jenis sabu – sabu diruang dapur rumahnya.

Panit Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Nutcahyana, kepada wartawan mengatakan, penangkapan pasutri tersebut berawal dari anggota Unit Khusus Polsek Rappocini sedang patroli, kemudian mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sepasang suami istri sedang berpesta sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi yang mendapat informasi itu langsung ke lokasi dimaksud dan berhasil menemukan keduanya sedang berpesta sabu diruang dapur rumahnya. Keduanya lalu diamankan dan digelandang ke Mapolsek Rappocini untuk proses pemeriksaan.

“Keduanya kami amankan saat sedang asik berpesta sabu di rumahnya jalan Mongonsidi Baru lorong 5 Kec. Rappocini Kota Makassar,” ungkap Nutcahyana, Kamis (22/11/2018).

Dari hasil pemeriksaan, Ali Bullah mengakui bahwa sebelum ditangkap ia bersama dengan istrinya sedang berpesta narkoba. Narkoba yang dimaksud adalah sabu sabu yang ia beli dari seseorang bernama Lotong dengan harga 100 ribu rupiah persachet. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru