Beritasulsel.com — Dua orang pria masing masing bernama Burhan alias Landu (28) dan Syahrul (18) warga Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, diringkus Polisi, Kamis (14/03/2019).
Kedua pemuda tersebut diringkus diduga memeras dan memalak sopir yang melintas di Kampung Barugae, Kecamatan Mattiro Bulu dengan cara mengancam para sopir menggunakan senjata tajam lalu meminta uang dan juga rokok.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara kepada wartawan membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi adanya pemerasan dan pemalakan di derah Barugae.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dicek ke lokasi, ternyata benar, anggota melihat salah satu dari dua orang yang diamankan terlihat dilokasi sedang memegang sebilah parang,” ucap Dharma.
Saat melihat anggota datang, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor sehingga dilakukan pengejaran.
Berselang beberapa jam kemudian, keduanya berhasil diamankan. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang bersama beberapa barang bukti.
Diantaranya, Sebilah parang panjang,
Uang sebanyak Rp. 110.000, 4 Bungkus rokok dan satu unit Sepeda motor metic.