Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar Siaran Pers dan menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan di Kecamatan Eremerasa dengan terduga pelaku inisial A dan korban inisial M, dinyatakan lengkap atau P21.
Bertempat di ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, pada hari Selasa (27 September 2022), Kasi Pidum Sugiharto SH menyampaikan bahwa berkas perkara terkait dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Eremerasa itu telah lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berita Acara Pemeriksaan, barang bukti dan terduga pelaku kasus pembunuhan ini telah kami terima dan selanjutnya kami akan mempelajari BAPnya sebelum kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bantaeng untuk di sidangkan”, kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sugiharto SH didepan awak media.
“Apresiasi kami berikan kepada teman-teman Penyidik di Satreskrim Polres Bantaeng atas gerak cepatnya menuntaskan berita acara pemeriksaan kasus pembunuhan ini”, ungkapnya.
Turut serta menghadiri dan menyaksikan penyerahan BAP, terduga pelaku dan alat bukti yang digunakan terduga pelaku ini, adalah :
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi SE.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bantaeng.
Kanit Buser Satreskrim Polres Bantaeng.
Advokat terduga pelaku, Zamzam Caras SH.