Beritasulsel.com – Seorang oknum polisi yang diduga nyambi jual barang haram sabu, menyerahkan diri ke Satresnarkoba Polres Bone, pada hari Rabu 8 September 2021.
Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan mengatakan bahwa oknum polisi tersebut berinisial MR berusia 38 tahun.
Kronologinya, kata Rayendra, awalnya personel menangkap seorang pria berinisial FD di Desa Bulu – bulu, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, pada hari Selasa 7 September 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FD diamankan bersama barang bukti berupa 2 sachet sabu ukuran sedang dan 2 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening serta 1 unit HP berwarna hitam.
Saat diintrogasi, FD mengaku bahwa barang bukti tersebut ia terima dari MR dengan cara beli seharga Rp. 2.900.000; Atas pengakuan dari FD, MR lalu menyerahkan diri ke Satresnarkoba Polres Bone
“Dan saat diintrogasi, MR membenarkan semua keterangan FD bahwa sebelumnya dirinya telah menyerahkan/memfasilitasi FD dalam transaksi sabu,” beber Rayendra.
Kini oknum polisi tersebut bersama barang buktinya berupa 1 unit HP merk samsung warna hitam terbungkus condom warna merah beserta Sim Card dan 1 buah buku rekening tabungan Britama atas nama MR diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Heri