Beritasulsel.com – Seorang oknum mahasiswa di Kota Palopo terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah dua sachet barang haram diduga sabu ditemukan dalam penguasaannya.
Oknum tersebut berinisial RE alias Enal (23), warga Jalan Andi Pangerang Luminda, Wara Utara. Ia dibekuk oleh satuan narkoba Polres Palopo di Jalan Anggrek, Sabtu malam (5/10).
Saat diinterogasi, RE mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya berinisial AM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“AM tidak sempat diamankan karena saat digrebek, ibu kandungnya berteriak sehingga AM berhasil melarikan diri lewat pintu belakang dan kini dinyatakan DPO,” ujar Kasat Narkoba AKP Zainuddin Senin (7/10).
Di kamar AM, Polisi menemukan kaca pirex berisi sabu, satu set bong, satu sendok dari pipet, korek gas dan satu unit telepon seluler. Penggeledehan, disaksikan langsung ibu kandung AM dan RT setempat.
RE saat ini diamankan di Mapolres Palopo bersama barang bukti (BB) dua sachet diduga Sabu. RE terancam pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (red)