Nikah Tanpa Izin Istri Pertama, Bahtiar Tewas Disiram Air Panas

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Seorang pria di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, bernama Bahtiar berusia 28 tahun, tewas usai disiram air panas oleh istri pertamanya bernama Aminah berusia 30 tahun, pada hari Sabtu (13/07/2019).

Kronologi kejadian yang dihimpun dari kepolisian setempat, awalnya korban yang sedang tidur di kamar rumahnya di Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, tiba tiba disiram menggunakan air mendidih oleh istrinya.

Setelah disiram, keluarga pelaku langsung melarikan korban ke rumah sakit, namun hingga hari Minggu 14 Juli, tidak ada perubahan pada kondisi korban sehingga keluarga korban berinisiatif mengeluarkan korban dan membawanya ke rumah Dg Bese di Desa Panyangkalang, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di rumah itu korban dirawat namun meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 19 Juli sekitar pukul 13.00 Wita. Mayat korban kemudian di bawa kerumah saudaranya bernama Tahar Bin Tampa, 41 tahun, yang beralamat di Kampung Beru, Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

“Motif peristiwa ini adalah cemburu dan sakit hati, dimana pelaku mendapat informasi bahwa suaminya (korban) telah menikahi perempuan lain tanpa izin pelaku. Saat pelaku bertanya korban membenarkan bahwa telah menikahi perempuan bernama Marsela” ujar Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, kepada media ini Jumat (19/07/2019).

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. (Andi Bur)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan
Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja
Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025
Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:47

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:08

Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja

Berita Terbaru