Parepare – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Parepare, Totok Budiyanto, membantah bahwa warga binaannya inisial IW adalah pemilik 5 ball sabu yang ditemukan Personel Satnarkoba Polres Luwu di kediaman IY alias Mama Arul. “Perlu kami klarifikasi bahwa kami sudah mengintrogasi yang bersangkutan (IW) namun dia tidak mengakuinya,” ucap Totok Budiyanto Kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com Senin 5 Agustus 2024.
Kendati demikian, Totok tetap memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satnarkoba Polres Luwu atas keberhasilan dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Namun Totok berharap kepada petugas kepolisian dalam hal ini Polres Luwu agar terus berkomunikasi, bekerjasama, bersinergi dan berkolaborasi dengan Lapas IIA Parepare guna mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka seterang terangnya apa benar IW adalah pemilik barang haram itu. Dan, kata Totok, IW akan senantiasa kooperatif apabila akan diminta keterangan lebih lanjut.
Dan, bila dikemudian hari IW ternyata terbukti adalah pemilik barang haram tersebut, maka pihaknya tidak segan segan merekomendasikan IW dikirim dan dibina di Lapas Nusakambangan Cilacap. “Kalau memang WBP yang bersangkutan terbukti dalam pengendalian (mengendalikan sabu), Kalapas akan rekomendasikan (IW) ke Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah. (Hal itu) sebagai komitmen dalam pemberantasan pengendalian Narkoba di Lapas IIA Parepare dan akan menjadi pembelajaran terhadap WBP yang lain,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Satuan Narkoba Polres Luwu Polda Sulsel berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AY alias Mama Arul.
Kasat Narkoba Polres Luwu IPTU Abdianto mengatakan bahwa IRT tersebut diringkus karena diduga pengedar sabu.
Mula mula Mama Arul dibuntuti dari SPBU kemudian ditangkap lalu digiring ke kediamannya di Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Kamis (1/8/2024).
Dan di kediaman wanita berusia 45 tahun itu, polisi menemukan 5 ball sabu siap edar.
Saat diintrogasi, Mama Arul menyebut bahwa sabu tersebut baru saja ia jemput di Kabupaten Sidrap, milik nara pidana (napi) Lapas Parepare berinisial IW.
“Barang (Sabu) tersebut semua milik IW. Sementara IW saat ini sedang berada (Napi) di Lapas Parepare,” sebut Abdianto.
Dia mengaku hanya sebagai kurir yang terpaksa melakukan hal itu lantaran himpitan ekonomi.
“Dia mengaku melakukan hal itu karena ingin membayar utang,” terang Abdianto.
Atas perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Luwu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Narkotika. (***)